Dikbud Diminta Segara Keluarkan Juknis Pemberkasan PPPK

KANTOR DIKBUD

MATARAM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB agar segara menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) untuk pemberkasan bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 pertama yang telah dinyatakan lulus ujian kompentasi.

Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi mengenai pemberkasan bagi peserta seleksi PPPK tahap pertama yang sudah dinyatakan lulus uji kompetensi beberapa waktu lalu. Hingga saat ini belum dilakukan pemberkasan karena pihaknya juga belum mendapatkan data nama-nama peserta yang sudah ditanyakan lulus. “Yang tahap pertama jumlah yang lulus saja saya belum tahu. Kan sudah berapa kali saya sampaikan. Makanya saya minta tolong sama temanyang ada di Dikbud coba dikomunikasikan,” ujarnya belum lama ini.

Terlebih jumlah yang nanti akan dilakukan pemberkasan sebanyak 4.400 orang yang ditergetkan dapat diselesaikan pada Januari 2022 mandatang. Namun, Nasir telah wakti-wakti tidak mungkin bisa diselesaikan pada Januari, apalahi pagawai di BKD jumlahnya sedikit. “Jumlahnya kan 4.400-san orang, tapi bagaimana caranya bisa selesai Januari (Pemberkasan). Kan nggak mungkin,” sambungnya.

Untuk pemberkasan sendiri, kata Nasir tidak dilakukan secara bertahap tapi akan dilakukan pemberkasan secara bersamaan bagi semua peserta yang sudah dinyatakan lulus. “Jadi untuk pemberkasannya kita sekaligus semuanya,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB akan Tindaklanjuti Penghapusan Pegawai Honorer

Oleh sebab itu, Nasir meminta kepada Dikbud yang berhubungan langsung menangani soal PPPK guru agar dapat menerbitkan Juknis pemberkasan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus uji kompetensi. “Kita minta segera (Dikbud) diterbitkan juknis tentang. Karena bagi yang sudah dinyatakan lulus ini segara kita panggil untuk mengambil berkas, kalau tidak kita cicil bayangan saya Januari kita tidak tidur,”terangnya.

Apalagi untuk penerimaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK guru dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Februari 2022. Maka untuk pemberkesan harus dapat diselesaikan pada Januari. Maka pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ketika ditemukan peserta yang mengalami kekurangan berkas agar diterbitkanPertimbangan Teknis (Pertek). “Tapi jawaban BKN nanti akan dilihat kalau ada peserta yang mengalami kekurangan berkas,” tuturnya.

Karena menurut Nasir, misalnya ketika ada peserta yang kehilangan berkas tentu harus mengurus surat kehilangan dari pihak kepolisian sebagai syarat kesepakatan untuk mengengkapi berkas. “Makanya ini yang kita tunggu Juknisnya. Jangan sampai nanti kita lolos semua, ternyata bahannya tidak diterima kan kasian mereka (peserta) bolak-balek,” katanya.

Untuk itu, kata Nasir agar mereka tidak bolek balek ketika mengurus bahan usulan untuk mendapat NIPPK diharuskan membawa bahan yang nanti akan ditentukan pihaknya. Karena diharuskan akan membawa SK lama untuk mengetahui golongannya. “Karena golongan mereka tidak golongan 1A, 1B, 1D. Mereka gelongannya dari satu sampai sebelas,” katanya.

Baca Juga :  NTB Baru 7,70 Persen Capaian Vaksinasi Booster

Soal anggaran untuk membayaran tenaga PPPK yang diangkat tahun ini, kata Nasir, wajib tetap dianggarkan tahun tahun. Karena tahun 2022 pihaknya sudah mengirim ada poin tambahan dengan adanya rekomendasi gubernur. “Jika anggaran memungkinkan berarti kita melaksanakan perekrutan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Dikbud NTB Dr. H Aidy Furqan yang dikonfurmasi berulang kali soal jumlah peserta yang dinyatakan lulus ditahap pertama seleksi PPPK guru di NTB belum dapat memberikan jawab. Begitu halnya dengan kapan dilakukan pemberkasan bagi peserta yang telah diumumkan secara online oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu pasca selesai pelaksanaan uji kompetensi ditahap pertama.

Seperti diketahui, Formasi jabatan dari jumlah formasi yang dibuka di Pemprov NTB sebanyak 4.864 formasi dengan rincian, CPNS sebanyak 422 formasi yakni tenaga kesehatan sejumlah 271 formasi dan tenaga teknis sejumlah 152 formasi. Sedangkan untuk PPPK Guru sebanyak 4442 formasi dengan rincian, Guru SLB sejumlah 219 formasi, Guru SMA sejumlah 1973 formasi dan Guru SMK sejumlah 2250 formasi. (sal)

Komentar Anda