Dikbud Denda Pelaksana Pembangunan Gor Mini Gerung

GOR MINI GERUNG: Tampak realisasi pembangunan fisik GOR Mini Gerung yang terpantau hingga Kamis kemarin (15/12) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar) memberikan denda kepada pelaksana pembangunan lanjutan GOR Mini Gerung yang molor menuntaskan pembangunan hingga 1 Desember 2016. Kontraknya sendiri senilai Rp 3,28 miliar lebih.

Adapun besaran denda yang dikenakan seperti diterangkan Kepala Dikbud Lobar, Ilham adalah, sepermil (1/1.000) dikali nilai kontrak dikali jumlah hari lewat dari masa akhir pengerjaan, sampai proyek tersebut benar-benar selesai dikerjakan.

“Kita berikan lagi mereka waktu hingga 25 Desember, dan harus sudah tuntas 100 persen. Dendanya sendiri mulai berjalan setelah 1 Desember. Pokoknya harus tahun ini bisa tuntas,” jelasnya saat ditemui di SMPN 4 Gerung, dalam rangka melakukan pemantauan banjir dan membuka kegiatan pentas seni dan kreasi, Kamis (15/12).

Baca Juga :  Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN Memungkinkan

Diterangkan, hingga 9 Desember ini realisasi fisik GOR Mini Gerung baru 97 persen, minus 3 persen dari target 100 persen. Adapun nantinya penuntasan 100 persen ini berupa pemasangan atap sekaligus tembok pada bagian kiri dan kanan.

Dalam artian pada 2016 ini belum bisa difungsikan, karena membutukan pengerjaan lanjutan pada 2017. “Pada APBD 2017, kita ajukan usulan anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk pembangunan lanjutan. Saat ini APBD sedang dievaluasi, kita belum tahu berapa yang disetujui,” terangnya.

Baca Juga :  Pembangunan TPA Jugil Tidak Jelas

Jika nanti pengerjaan kembali dilakukan pada 2017 dan bisa diselesaikan pada 2017, maka GOR Mini Gerung akan bisa difungsikan pula pada 2017. “Jadi ini penganggarannya bertahap setiap tahunnya sejak 2014, 2015, 2016. Ini periode ketiga. Perkirannya, hingga selesai membutuhkan anggaran sekitar Rp 15 miliar,” terangnya.

Dikarenakan pelaksana belum juga menuntaskan pengerjaan lanjutnya, maka pembayaran proyek juga belum bisa diberikan 100 persen. Pekerjaan harus dituntaskan dulu baru dilakukan pembayaran. “Yang jelas pembayaran yang sudah kita lakukan itu lebih kecil dibandingkan realisasi fisik mereka,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda