Dijual Pacar, Siswi Kelas 2 SMP Hamil

Ni Putu Rumini

TANJUNG – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Utara menangani tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) selama periode Januari-Februari 2025.
Kepala UPTD PPA KLU, Ni Putu Rumini, menyampaikan bahwa salah satu kasus tersebut melibatkan anak yang sampai hamil. Korban ini masih duduk di bangku kelas 2 SMP di wilayah Kayangan.

Pihak PPA menerima laporan tentang anak di bawah umur yang hamil ini setelah usia kehamilan mencapai 5 bulan. Pihak keluarga melapor karena kekasih korban enggan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Mayat Lelaki Itu Bernama Abdul Muis

“Pacarnya menolak untuk menikahi korban dengan alasan banyak orang yang sudah berhubungan badan dengan anak ini. Parahnya, pacarnya ini yang menjual korban ke temannya. Kami menyebutnya menjual karena setelah korban berhubungan badan dengan temannya, dia menerima uang,” jelasnya, Kamis (5/2).

Sejauh ini, sudah ada enam orang yang diduga telah menggauli korban, dan identitas mereka telah dikantongi. Mereka juga masih anak di bawah umur. Mengingat persoalan ini cukup serius, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polres Lombok Utara untuk diproses hukum. “Masih banyak lagi sebenarnya karena dari enam orang tersebut juga mengungkapkan masih ada lagi yang lain. Ini masih didalami,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Lantik Dua Pejabat Eselon IV

Pihaknya terus memberikan pendampingan kepada korban karena kondisi psikisnya terganggu. Hingga saat ini, belum ada yang bersedia bertanggung jawab atas kehamilannya. “Kami juga meminta korban rutin memeriksakan kehamilan ke puskesmas karena dilihat dari kondisinya, dia memang harus mendapatkan perhatian khusus. Dia bisa dibilang ibu hamil yang kurang gizi,” ujarnya. (der)