Dijanjikan Upah Besar, Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu

TANGKAP: Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Jaya menunjukkan barang bukti saat menyampaikan siaran persnya di Ditresnarkoba Polda NTB, Kamis (9/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sabu seberat 1 kg gagal beredar di NTB. Dua orang yang hendak membawa masuk barang haram ini ke NTB tertangkap di Pelabuhan Lembar, Selasa (7/12). Keduanya adalah H, 31, warga Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar dan AR, 31, warga Pesanggaran, Kabupaten Banyuangi.

Kedua orang ini membawa sabu dari Batam,  Kepulauan Riau melaluinya jalur udara dan laut. Agar tidak terdeteksi, kedua orang ini nekat menyelundupkan sabu dengan modus memasukkannya ke dalam duburnya. “Ada dua belas telur atau bungkus yang dimasukkan ke dalam dubur. Beratnya 1032 gram,” kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Kamis (9/12).

Kedua orang ini hanya bertugas sebagai kurir. Pemilik barang saat ini masih dilakukan pengejaran. “Pemesannya ini adalah Rizal, warga Lombok Timur yang baru keluar dari penjara. Dia masih kita kejar,” jelasnya.

Kedua anak buah Rizal ini, kata Helmi, nekat melakukan aksi berbahaya karena dijanjikan upah besar. dalam 100 gram sabu  itu dihargakan Rp 10 juta. “Jadi dia mendapat upah sekitar Rp 100 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Ini Wapres RI Resmikan BLK Komunitas di Loteng

Aksi ini, kata Helmi, bukan kali pertamanya. Namun sudah beberapa kali dilakukan H dan AR. Mengingat aksi sebelumnya mereka selalu lolos H dan AR pun ketagihan. Terlebih karena mendapat bayaran mahal. “Kalau barang sebanyak ini bisa masuk ke dalam anusnya berarti dia sudah terbiasa. Aksinya sudah lebih dari satu kali,” ungkapnya.

Helmi mengaku sudah melakukan pengembangan. Hasil pengembangan pihaknya berhasil menangkap satu lagi anak buahnya Rizal berinisial MZI. Ia adalah seseorang yang dihubungi AR begitu sampai di Pelabuhan Lembar. “MZI ini penjemput barang. Ia diperintahkan oleh Rizal,” bebernya.

Untuk nilai barang yang berhasil diamankan Helmi belum dapat memastikannya. Dengan gagalnya barang tersebut beredar setidaknya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat NTB. “Barang ini kemungkinan dipesan dalam jumlah besar karena untuk persediaan tahun baru. Barang ini rencananya bakal diedarkan di seputar Lombok dan juga Sumbawa,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelaku Transportasi Keluhkan Biaya Stiker Kendaraan

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP  I Ketut Sukarja menambahkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari pelaku yang sudah tertangkap didapatkan informasi akan ada upaya penyelundupan sabu ke NTB. Pihaknya kemudian mengelola informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menggagalkan barang haram ini masuk ke NTB.

Kata Sukarja, upaya ini belum berakhir. Sebab pemesan barang masih belum tertangkap. “Pemesan barangnya (Rizal) akan tetap kami kejar. Kami minta dia sebaiknya segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” pesannya.

Sementara terhadap pelaku yang sudah tertangkap saat ini akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda