Dijanjikan Proyek Jembatan Lantan, Kontraktor Malah Tertipu Miliaran

BERI KETERANGAN: Salah satu kontraktor sekaligus korban dalam proyek pengerjaan jembatan di Lantan memberikan keterangan, ditemani oleh kuasa hukumnya. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sejumlah kontraktor merasa tertipu miliaran rupiah oleh oknum bernama SH. Diketahui SH menjanjikan proyek jembatan di Desa Lantan, Lombok Tengah (Loteng) kepada sejumlah kontraktor, namun nihil.

Pada proyek ini, perusahaan asal Jawa Barat CV BK selaku pemenang tender jembatan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara itu.

Awal mula terjadinya dugaan penipuan ini pada Maret 2022 lalu. Setelah para korban ditawarkan kuasa pengerjaan proyek tersebut oleh SH yang diketahui belakangan ini berdomisi di Lombok Timur. SH mengaku bahwa dirinya diberikan kuasa oleh pemenang tender untuk menguasakan lagi pengerjaan proyek tersebut.

“Pada saat menawarkan kuasa proyek, SH menunjukkan kontrak kerja pengerjaan proyek antara CV BK dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng,” terang kuasa hukum korban Haerul Aswadi, Minggu (3/7).

Untuk lebih meyakinkan kliennya, SH memegang langsung kontrak proyek tersebut. Padahal, kontrak proyek tersebut tidak bisa diperbanyak ataupun dikuasai oleh orang lain terkecuali atas persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor.

Baca Juga :  Ngaku Masih Sayang, Pemuda Ini Nekat Curi Motor Mantan Pacar

“Dari situ korban percaya, sehingga meminta uang dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 140 juta. Perjanjian juga dibuat melalui akta notaris,” cetusnya.

Di satu sisi, ternyata SH juga menawarkan kuasa pengerjaan proyek tersebut kepada orang lain. Modusnya sama, tetapi pada korbannya ini SH menunjukkan keakraban atau kedekatannya bersama Bupati Loteng. Sehingga membuat kliennya semakin yakin akan hal tersebut. Namun pada akhirnya, kliennya mengetahui bahwa SH hanya menjual nama Bupati Loteng. “Untuk kejelasan dan kebenaran yang sesungguhnya kami tidak ketahui,” katanya.

Kemudian dalam mendapatkan pengerjaan pada proyek tersebut, ada proses transaksi yang terjadi antara kliennya dengan SH, jumlahnya Rp 2 miliaran lebih. Namun hingga saat ini, kliennya tidak mendapatkan pekerjaan pada proyek tersebut. “Atas dasar itu, kami akan melaporkan ini ke pihak kepolisian karena kami merasa ini merupakan sebuah penipuan dan diperkuat oleh bukti-bukti yang kami miliki,” sebutnya.

Baca Juga :  Pendiri RMA Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dikatakan, transaksi untuk pengerjaan proyek dilakukan setelah adanya pemenang tender. Surat kuasa pengerjaan proyek juga dibuat resmi dan ditandatangani langsung oleh Direktur CV BK bernama BP. Dan ikut ditandatangani juga oleh kliennya selaku yang diberikan kuasa untuk mengerjakan proyek. “Pada saat penandatanganan pemberian kuasa, diurus oleh SH dan proses penandatanganan dilakukan secara terpisah. Waktu penandatanganan antar-klien ini berjarak sebulan,” imbuhnya.

Saat ini, Aswandi menyebutkan baru tiga orang kontraktor yang menjadi korban. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, masih ada korban lain.

Atas adanya dugaan penipuan tersebut, kliennya sudah melakukan somasi. Namun SH tidak menunjukkan adanya iktikad baik. Sehingga para kliennya akan melaporkan SH ke Mapolda NTB. “Kami akan laporkan kejadian penipuan ini ke Polda, dengan membawa alat bukti yang kami punya,” katanya.

Sementara, SH yang dihubungi via telepon dan SMS untuk dimintai klarifikasi tidak merespons sama sekali. (cr-sid)

Komentar Anda