Dijanjikan Dapat Proyek, Pengusaha Asal Kalteng Klaim Kena Tipu Rp1 Miliar

Pengusaha perempuan yang menjadi korban dugaan penipuan dijanjikan proyek oleh MI memberikan keterangannya.

MATARAM – Pengusaha perempuan asal Kalimantan Tengah, SA melaporkan salah seorang wirausaha MI asal NTB ke Polresta Mataram terkait dugaan penipuan. SA melaporkan MI ke Polresta Mataram dengan menunjuk kuasa hukumnya Abdul Hafidz SH terkait dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar. SA menuturkan, mengenal MI beberapa tahun silam saat liburan di Bima, ketika itu MI menjadi driver kendaraan yang digunakan untuk liburan di Bima. Selanjutnya, ia kembali bertemu di Mataram dan saat itu MI mengaku sebagai Stafsus (staf khusus) Gubernur NTB H Zulkieflimansyah.

Pertemuan perempuan asal Kalimantan Tengah itu pun berlanjut, sampai MI menjanjikan bisa mendapatkan proyek di sejumlah OPD yang ada di Pemprov NTB. Alhasil, SA mengaku beberapa kali memberikan uang via transfer kepada MI hingga totalnya mencapai Rp1 miliar. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut hingga saat ini tak kunjung didapatkan SA. Melihat gelagat MI tersebut, akhirnya SA menunjuk kuasa hukum Abdul Hafidz untuk mengawal dugaan penipuan yang dialaminya.

“Dia mengaku orang dalam dan dekat dengan gubernur dan meminta saya bekerja sama dengannya. Dia minta uang yang saya transfer beberapa kali hingga nilainya Rp1 miliar, hanya saja memang tidak pakai kwitansi. Tapi bukti transfer dan chat WhatsApp, serta bukti lainnya masih saya pegang,” beber SA, Selasa (21/3).

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Tak Berkaitan dengan Bank BTN

SA mengatakan, bahwa MI menjanjikan proyek di Dinas PU NTB, Perkim NTB dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB. Karena MI mengaku orang dalam Pemprov NTB dan dekat dengan Gubernur NTB, ia pun tanpa menaruh curiga, melakukan transfer uang beberapa kali. Karena, MI, kata SA, sering melakukan VC (video call) saat lagi rapat bersama pejabat Pemprov NTB. Dengan begitu, ia tanpa ragu mentransfer uang kepada MI, untuk bisa mendapatkan proyek yang telah dijanjikan tersebut. Namun, ternyata proyek tersebut nihil tidak didapatkan sampai sekarang.

“MI ini mengatakan karena dia seorang Pegawai Negeri /ASN, maka tidak boleh mengambil sebuah proyek atas nama dia, makanya dia memimjam CV seorang temen (CV.Putra Gandor Mandiri),” bebernya.

SA mengatakan untuk membuktikan kebenaran MI sebagai pegawai di dan stafsus Gubernur, ia mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk mempertanyakan status MI, bahkan sampai mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Gubernur H Zulkieflimansyah, untuk meminta bantuan, tetapi laporan itu tidak ditanggapi serius.

Baca Juga :  Oknum Mantan Karyawan Bank Tipu Tetangga

“Saya berharap juga kalau MI ini benar stafsus, makanya bapak Gubernur menindaktegasnya,” harapnya.

Sementara itu, MI ketika dikonfirmasi membantah telah melakukan dugaan penipuan dengan menjanjikan proyek di sejumlah OPD. Dia mengklaim tidak pernah memperjualbelikan proyek di OPD kepada orang lain.

“Saya tidak pernah menjanjikan dan menjual proyek kepada orang lain. Saya seorang wirausaha, kalaupun dapat proyek saya kerjakan sendiri menggunakan perusahaan sendiri,” tegasnya.

MI memastikan jika dirinya bukan seorang PNS ataupun Stafsus Gubernur NTB, melainkan hanya sebagai seorang wiraswasta yang langsung mengerjakan proyek yang didapatkan di OPD.

“Saya pernah dapat proyek di Disnakeswan dan juga Disperkim dan itu saya kerjakan langsung memakai perusahaan pribadi, tidak pernah menjual atau menjanjikan proyek kepada orang lain. Bahkan, sampai sekarang masih ada pekerjaan saya yang belum dibayarkan oleh Pemprov NTB,” terangnya. (luk)

Komentar Anda