Diizinkan Buka Dua Jam, Tempat Hiburan Pilih Tutup

illustrasi

GIRI MENANG -Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menetapkan kebijakan tempat hiburan malam hanya boleh buka dua jam selama ramadan yakni mulai 22.00 Wita hingga24.00 Wita. Pengelola tempat hiburan memilih tutup sekalian.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Herman. Pengelola tempat hiburan tidak mungkin bisa bekerja hanya diberikan waktu selama dua jam. Waktunya sangat pendek. Karena para tamu datang biasanya pada pukul 23.00 Wita.”Tidak mungkin bisa kerja karena  kadang-kadang tamu datang  jam 11 kadang 12 malam,” kata Herman kemarin.

Karena batas waktu yang diberikan terlalu pendek, banyak tempat hiburan  memilih tutup selama bulan ramadan, karena kalau dipaksakan tetap buka, pelaku usaha akan terbebani dengan biaya operasional yang tinggi juga. “ Kita kerja malam seperti ini keadaannya makanya banyak yang memilih tutup selama puasa ini dikarenakan biaya operasional yang tinggi,” tegasnya.

Baca Juga :  Jika Tetap Ngotot, Sengketa Aset Rugikan STIE-AMM

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan surat edaran Bupati Lombok Barat. SE ditujukan kepada pelaku usaha spa, karaoke, diskotik, biliar dan live music,  dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan untuk terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khidmat dan khusyuk.

Baca Juga :  Tak Ada Pengaduan Rekam Jejak Calon Sekda Lobar

Selama bulan ramadhan dilarang memproduksi, memperdagangkan menyimpan dan mempergunakan atau membunyikan petasan. Pengaturan jam operasional kegiatan rekreasi dan hiburan umum dengan ketentuan untuk spa mulai 21.00 sampai 23.00 wita. Karaoke mulai 22.00 wita sampai 24.00 wita. Diskotik mulai 22.00 wita sampai 24.00 wita. Biliar mulai 22.00 wita sampai 24.00 wita. Live music mulai 22.00 wita sampai  24.00 wita.

Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum tersebut pada point 2 yakni berlaku dari awal bulan ramadan hingga dua hari sebelum lebaran.(ami)

Komentar Anda