PRAYA – Kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C anggota DPRD Lombok Tengah, Tarip kembali mencuat pasca dihentikan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada 12 November 2024 lalu. Kali ini, giliran penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang mengusut dugaan ijazah dewan dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Hal itu diketahui setelah adanya sejumlah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri mendatangi Polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu untuk memeriksa sejumlah saksi. Informasi beredar, pejabat dari Dikbud Lombok Tengah dan beberapa pihak lainnya dimintai keterangannya dalam mengusut persoalan itu.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri kaitan dengan kasus ijazah oknum anggota DPRD Lombok Tengah tersebut. Hanya saja, ia mengaku tidak punya kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait dengan kasus tersebut. “Laporannya di Bareskrim, jadi aku gak punya kapasitas untuk jawab,” ungkap IPTU Luk Luk Il Maqnun, Kamis (22/5).
Ketika ditanya mengenai pemeriksaan tersebut, Luk Luk menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lombok Tengah hanya memfasilitasi tempat saja. Sedangkan untuk materi pemeriksaan, ia mengaku tak tahu. “Nggak tahu aku. Pinjem ruangan aja,” singkatnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Polres Lombok Tengah menghentikan penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C anggota DPRD Lombok Tengah, Tarip. Hal itu dilakukan setelah dilakukan serangkaian tahap penyelidikan. “Terhadap laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Ijazah Paket C milik dari T dihentikan pada 12 November 2024,” ucapnya.
Diketahui bahwa penanganan kasus pemalsuan ijazah paket C itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) tertanggal 19 Juni 2024, surat pelimpahan laporan pengaduan Ditreskrimum Polda NTB nomor: B/3186/VI/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, pada tanggal 28 Juni 2024. Pada saat itu, dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengambil keterangan 16 orang terkait dengan perkara yang dilaporkan tersebut, termasuk satu saksi ahli dan terlapor.
Sebagai informasi, Tarip merupakan anggota DPRD Lombok Tengah yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Ia adalah anggota DPRD Lombok Tengah dua periode. Tarip terpilih lagi pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 dengan raihan 4.680 suara. (met)