Diharuskan Mundur, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Irit Bicara

Imbas Bila Tak Nyaleg Lagi Lewat Demokrat

Anggota DPRD Fraksi Demokrat
Ketua DPRD KLU dari Fraksi Partai Demokrat Ni Wayan Sri Pradianti (kanan) bersama Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Hj. Galuh Nurhidayah saat ditemui di Kantor DPRD KLU, kemarin. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Tiga Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Fraksi Partai Demokrat yang kabarnya tidak mencalonkan diri lagi lewat Partai Demokrat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 irit bicara ketika dimintai tanggapan, Selasa (10/7) kemarin. Mereka adalah Ni Wayan Sri Pradianti (Dapil Pemenang-Tanjung) yang kini menduduki kursi Ketua DPRD KLU, Hj. Galuh Nurdiyah (Gangga-Kayangan), dan Putrawadi (Gangga-Kayangan).

Sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Mereka yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pileg 2014, harus mengundurkan diri dari parpol yang diwakilinya pada Pileg 2014 itu. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat KLU Burhan M. Nur.

Baca Juga :  Calon Ketua DPD Demokrat NTB Harus Kantongi 20 Persen Dukungan

 “Yang jelas sekarang no comment , nanti saya lihat waktu pendaftaran di KPU ya,” ujar Ni Wayan Sri Pradianti bersama Hj. Galuh Nurhidayah saat membaca koran atas pemberitaan dirinya di ruang tamu Kantor DPRD KLU.

Baca Juga :  SBY Pastikan Peta Politik Berubah Saat Cawapres Diumumkan

Sri Pradianti sendiri terus menjawab no comment ketika ditanya Radar Lombok. Termasuk terkait penegasan tidak mencalonkan diri lagi lewat Partai Demokrat. “No comment,” ujarnya lagi.

Komentar Anda
1
2
3