

PRAYA – Puluhan masyarakat nelayan Dusun Areguling Desa Tumpak Kecamatan Pujut mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (11/10).
Mereka didampingi LSM Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi (Deklarasi) NTB. Mereka datang untuk mengadukan nasib mereka yang terancam kehilangan mata pencaharian mereka sebagai nelayan akibat lahan yang selama ini mereka gunakan di pinggir pantai akan digunakan untuk membangun oleh investor.
Koordinator aksi, Lalu Edi Kurniawan menyatakan, kedatangan masyarakat tidak lain untuk meminta kepada pemerintah agar berpihak kepada masyarakat petani nelayan Arguling Desa Tumpak tanpa ada intervensi dari pihak investor. Mereka juga meminta kepada investor supaya taat dan patuh kepada amanat undang-undang NKRI dan memenuhi asas manfaat ekonomi perusahaan dan masyarakat pribumi. “Kami juga meminta kepada pemerintah, baik Pemkab Lombok Tengah dan Pemprov NTB hingga pemerintah pusat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pribumi yang tidak mampu. Kami hanya rakyat yang butuh keadilan, makanya kami datang untuk meminta supaya kami tetap bisa beraktivitas sebagai nelayan yang selama ini sebagai mata pencaharian tetap kami para nelayan dan pelaku pariwisata,” ungkap Lalu Edi Kurniawan, Rabu (11/10).
Kata Edi, masyarakat mulai resah karena diminta untuk meninggalkan lokasi oleh investor. Masyarakat hanya membutuhkan keadilan dan kepastian untuk tetap beraktivitas sebagai petani nelayan sebagai mata pencaharian tetap mereka para nelayan dan meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali keberadaan investor tersebut. “Kami masyarakat memang tidak punya hak milik atau alas hak di sana, namun nenek moyang kami sudah lama tinggal di sana dan mencari nafkah di sana, sehingga kami juga membutuhkan kepastian atas keberlangsungan mata pencarian kami di sana,” tegasnya.
Warga juga meminta perhatian dari pemda akibat adanya relokasi paksa oleh salah satu pihak perusahaan yang mengklaim pemegang sertifikat hak milik di pantai tersebut. masyarakat nelayan menjadi korban penggusuran dan intimidasi dan dianggap bertentangan dengan asas hukum investasi Undang-Undang Pasal 3 ayat 1 Nomor 25 tahun 2007. “Kasihan masyarakat yang selama ini mencari ikan tapi dengan adanya investor membuat mata pencaharian mereka menjadi hilang. Kalaupun investor mau membangun maka harus jelas masterplan seperti apa,” ketusnya.
Hal yang sama yang disampaikan Agus Sukandi, para nelayan merasa takut karena dugaan intimidasi yang dialami. Pasalnya, para nelayan diminta untuk segera meninggalkan tempat yang selama ini mereka tempati. “Bahkan kalau masyarakat tidak meninggalkan lokasi maka diancam akan dipidana. Maka kami meminta agar DPRD memberikan jaminan kepada masyarakat,” pintanya.
Agus menambahkan, terkait adanya relokasi paksa oleh pihak investor yang mengklaim pemegang sertifikat hak milik (SHM) di Pantai Arguling, sehingga masyarakat nelayan dan pelaku pariwisata di pantai Arguling menjadi korban penggusuran dan intimidasi. Semua itu bertentangan dengan hukum asas investasi yang tertuang dalam aturan tentang penanaman modal. “Ini juga kami anggap bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Perpres itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014,” paparnya.
Di mana Perpres tersebut menegaskan, penetapan batas sempadan pantai oleh pemda itu dilakukan berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidrooseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait. “Maka kami meminta kepada para wakil rakyat untuk menjadi garder terdepan untuk membela rakyat yang saat ini terancam lokasi mata pencaharian mereka menjadi hilang. Kalaupun lokasi itu akan dilakukan pembangunan maka harus jelas para nelayan dipindahkan kemana, karena pemerintah harus memikirkan nasib mereka,” jelasnya.
Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Lombok Tengah, Parawinata menerangkan, permasalahan nelayan di pantai Airguling ini terjadi awal tahun 2023. Dinas sebenarnya sudah memfasilitasi untuk dilakukan pertemuan dan mengundang semua pihak yang bermasalah dan kesimpulan bahwa akan mencarikan penyelesaian terbaik untuk semua pihak. “Saat ini berlaku undang-undang terbaru sehingga kami di Dinas Perikanan dan Kelaulatan tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena hanya melakukan pembinaan kepada para nelayan dan yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut yaitu Dinas PUPR,” terangnya.
Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lombok Tengah, Lalu Haris menambahkan, dari aturan yang berlaku, apabila akan melakukan pembangunan di roi pantai minimal 35 meter dari air pasang laut. DPMPPTSP tidak menerbitkan perizinan karena sudah melalui online dan saat ini perizinan hanya menagih biaya distribusi serta mencetak perizinan yang telah terdaftar di online. “Tapi untuk saat ini pihak investor belum mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Ikhsan Ramdany menanggapi, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan memanggil pihak investor dan pihak terkait guna melakukan klarifikasi permasalahan tersebut. Apabila investor tersebut melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku, maka dewan akan ada di depan dan mendukung masyarakat. “Kami perlu mempelajari dan mendalami dahulu permasalahan tersebut untuk dapat mencarikan solusi penyelesaian permasalahan tersebut. Tapi yang jelas tidak boleh investor melakukan intimidasi jika warga tidak keluar. Syarat boleh melakukan penggusuran maka harus ada tempat untuk masyarakat dan harus mencari solusi yang terbaik,” tegasnya.
Terlebih, informasi yang didapatkan dari DPMPTSP bahwa perusahaan yang akan membangun belum memiliki izin. Maka pihaknya meminta agar investor mengurus izin dan pihaknya juga langsung turun ke lokasi untuk melihat secara detail permasalahan yang ada di lapangan. “Saya akan langsung turun hari ini bersama masyarakat melihat kondisi di lapangan,” tandasnya. (met)