
MATARAM- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menggugat Dinas Pertanian Lombok Timur di Komisi Informasi NTB. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (24/6), Dinas Pertanian Lombok Timur dinyatakan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) karena tidak memberikan data dan informasi terkait penerima manfaat mesin rajang tembakau. HMI meminta data karena tengah menyoroti adanya dugaan penyelewengan dalam proses distribusi alat dan mesin pertanian (Alsintan), kegiatan penyuluhan dan pengelolaan anggaran hibah untuk kelompok tani.
Majelis komisioner KI yang dipimpin Asraruddin membacakan putusan bahwa informasi yang diminta oleh HMI Cabang Selong adalah jenis informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta dapat diakses oleh publik tanpa perlu melalui mekanisme uji konsekuensi. “ Oleh karena itu termohon wajib memberikan informasi tersebut,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh majelis. Komisi Informasi NTB memerintahkan Dinas Pertanian Lombok Timur untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan oleh aktivis HMI Cabang Selong paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sejak didaftarkan, sidang berlangsung tiga kali.
Ketua Umum HMI Cabang Selong Muhammad Junaidi menyambut baik putusan ini. Langkah yang diambil pihaknya adalah bentuk pembelajaran kepada siapa saja bahwa publik berhak mengakses informasi yang berkaitan dengan urusan publik. Langkah ini juga adalah bentuk pengawasan partisipatif terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya terhadap potensi penyelewengan dana di sektor pertanian. “ Kami ingin terus menumbuhkan budaya transparansi di daerah ini,” ungkap Junaidi.
Dalams sidang putusan ini Dinas Pertanian Lombok Timur diwakili oleh Kabid Perkebunan Mirza Shopian. Argumen dinas yang tidak mau memberikan data ke aktivis tidak kuat.(git)