Digerebek, Pengedar Buang Sabu ke Tetangga

DITANGKAP: Terduga jaringan pengedar di Ampenan Utara, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua warga Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 01.00 WITA.

Saat akan ditangkap, ER (34) dan MZ (27) sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu miliknya ke rumah tetangga. Akan tetapi, barang bukti yang dibuang dapat ditemukan. “Sabu itu dibuang ke atap rumah tetangganya, tapi kita berhasil menemukan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (12/6).

Baca Juga :  Tengah Hamil, Istri Bandar Sabu Ditangkap

Keduanya, diduga sebagai jaringan pengedar di wilayah Kota Mataram. Dari keduanya, barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,64 gram. Sabu itu diindikasikan masih berasal dari wilayah Kota Mataram. ā€œUntuk lebih jelas alamatnya, kami belum bisa menginformasikan,ā€ katanya.

Terduga pengedar ini diamankan di tempat tinggalnya masing-masing. Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran sabu yang kerap kali terjadi wilayah itu. “Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah Dibongkar

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan ialah alat konsumsi sabu, alat komunikasi dan barang bukti penunjang peredaran sabu. “Untuk semua barang bukti dan terduga, saat ini sudah kita amankan di Mapolres Mataram untuk pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan sementara Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda