Diendus Polisi, Najamudin Gagal Transaksi

Najamudin Gagal Transaksi
DIAMANKAN: Najamudin yang diduga sebagai bandar sabu saat diamankan di salah satu berugak di Desa Kuta Kecamatan Pujut, kemarin.(ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil meringkus salah seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba. Pelaku diketahui bernama Najamudin, 32 tahun, asal Dusun Semunduk Desa Mertak Kecamatan Pujut.

Pelaku diamankan pada Senin (16/12) sekitar pukul 18.00 Wita saat hendak melakukan transaksi di Dusun Ujung Lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti (BB) seperti satu poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca, satu buah pipet plastik bening, satu buah kertas rokok warna emas dan satu buah bungkusan rokok Gudang Garam Surya.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pria yang diduga sebagai bandar sabu ini. Bahkan pelaku ini sudah lama menjadi target aparat kepolisian karena berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa, pelaku sering menjual barang haram itu. “Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Najamudin yang merupakan target penangkapan Satresnarkoba yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kuta, sedang tidur-tiduran di berugak salah seorang warga di Dusun Ujung Lauk Desa Kuta,’’ ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq, Selasa (17/12).

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, pelaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Pada saat ditangkap pelaku membuang suatu benda kearah barat berugak. Setelah dilakukan pencarian di sekitar tempat pelaku duduk, ditemukan di bawah tikar tempat duduk pelaku bungkusan rokok Gudang Garam Surya. “Bungkus rokok ini berisikan satu buah pipa kaca, satu buah pipet plastik bening dan ditemukan kertas rokok warna emas berisikan satu poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Untuk jumlah atau berat barang bukti masih timbang,’’ terangnya.

Lebih jauh disampaikan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mengingat kuat dugaan bahwa pelaku ini adalah jaringan besar yang sering memasarkan barang haramnya di wilayah selatan. “Tapi kita masih menadalami dari mana pelaku mendapatkan narkorba ini. Kita juga masih melakukan cek urine ke Balkes Mataram dan cek barang bukti di BPOM Mataram,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk jaringan pelaku pihaknya akan terus melakukan pengejaran, mengingat kuat dugaan jika jaringan pelaku masih berkeliaran. “Kita masih melakukan pendalaman terkait asal muasal barang ini. Termasuk melakukan pengejaran terhadap orang yang diantarkan narkoba ini,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda