PRAYA-Mantan Kepala Desa (Kades) Menemeng Kecamatan Pringgarata, Muhammad Saefudin masuk kantor lagi, mulai kemarin (30/8).
Alasannya, dia sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Lombok Tengah, yang mementahkan SK pemecatan dirinya oleh bupati. Ketua LSM Kasta NTB, Muhanan mengatakan, Saefudin akan tetap masuk kantor sembari menunggu surat keputusan selanjutnya dari Bupati Lombok Tengah. Komisi I DPRD Lombok Tengah telah bersurat ke bupati yang menolak pemecatan Saefudin, karena SK tersebut cacat hukum. ‘’Itulah alasannya kemudian kenapa Pak Saefudin masuk kantor mulai hari ini (kemarin, Red),’’ kata Muhanan kepada Radar Lombok, kemarin.
Menurutnya, SK pemecatan Saefudin sudah jelas cacat hukum. Di samping namanya salah, pemecatan itu juga terkesan dipaksanakan. Hal ini mengingat Saefudin tidak bersalah dalam kasus korupsi yang membelitnya.
Berdasarkan putusan MA, tidak ditemukan kerugian negara. Sehingga Saefudin tidak berhak dinyatakan bersalah dalam putusan yang mengharuskan Saefudin menerima hukuman penjara 2 tahun. ‘’Itu hanya kesalahan administrasi yang tidak ada kerugian negaranya,’’ pendapatnya.
Senada disampaikan aktivis Kasta NTB lainnya, Lalu Munawir, sejak awal dia sudah mengaku bahwa proses peradilan yang memutuskan Saefudin bersalah itu sesat. Sehingga putusan itu tak berlaku untuk Saefudin. Sudah jelas, tidak ditemukan kerugian negara tapi tetap dipaksakan untuk menghukum Saefudin bersalah. ‘’Itu peradilan sesat dan SK pemecatanya cacat hukum,’’ tegasnya.
Buktinya, tidak ada gejolak ketika Saefudin masuk kantor kemarin. Masyarakat Menemeng bahkan senang dengan kehadiran Saefudin kembali memimpin Menemeng. ‘’Kemarin juga Saefudin sempat ketemu lawan politiknya, tapi tidak ada masalah,’’ katanya.
Untuk itu, Gede Wing sapaan akrab Lalu Munawir mengaku, pihaknya akan tetap berada di belakang Saefudin. Pihaknya akan mengadvokasi Saefudin untuk mendapatkan keadilan. Termasuk, ketika nantinya Pemda Lombok Tengah, tidak menghendaki kehadiran Saefudin. ‘’Kalau Pemda Lombok Tengah tidak menghargai niat baik Saefudin, maka akan berhadapan dengan Kasta,’’ tandasnya.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar yang dikonfirmasi mengenai rekomendasi ini membenarkan, bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi. Pihaknya sedang bersurat ke pemda untuk mempertanyakan masalah SK tersebut. ‘’Nanti akan ada proses dan jawaban dari pemda,’’ katanya.
Diketahui, mantan Kades Menemeng Muhammad Saefudin tersangkut kasus korupsi penjualan bantuan beras miskin (raskin) tahun 2012. Dia kemudian dilaporkan warganya untuk kemudian diproses. Oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Saefudin dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Saefudin juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Namun, Saefudin tidak melakukan perintah pengadilan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Praya, mengajukan kasasi ke MA. Nah, oleh MA, Saefudin dinyatakan bersalah namun tidak dinyatakan merugikan keuangan negara.
Di tengah itu, Bupati Lombok Tengah mengeluarkan SK pemecatan terhadap Saefudin, karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. (dal)