Diduga Titipan Pejabat, PTT di Kelurahan Bengkak

PEGAWAI: Jumlah para pegawai tidak tetap (PTT) di Kelurahan di Kota Mataram semakin membengkak saja, yang diduga titipan pejabat Kota Mataram. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Keberadaan para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Mataram, khususnya di Kantor Kelurahan kian membengkak saja. Hampir semua Kelurahan mendapatkan tambahan PTT, yang diduga adalah titipan dari para pejabat Kota Mataram.

Terkait itu, kalangan Anggota DPRD Kota Mataram tentu sangat menyayangkan adanya tambahan PTT yang tidak jelas pengangkatannya tersebut.

Seperti disampaikan Anggota Fraksi Gerindra, Abd Rachman, bahwa dari beberapa laporan yang masuk ke pihaknya, jumlah tenaga honorer saat ini memang terus bertambah. “Kita harapkan ada kejelasan terkait dengan status mereka, maupun gajinya, sehingga ke depan lebih terdata,” ujarnya, Kamis (30/6).

Dia juga mempertanyakan selama ini seperti apa kebijakan yang diambil Pemkot Mataram, terkait penambahan pegawai di kelurahan. Apakah menggunakan tenaga PTT yang sudah ada di kelurahan, atau merekrut tenaga PTT baru? Mengingat adanya kebijakan rencana penghapusan tenaga honorer daerah sesuai surat edaran Menpan-RB pada akhir Tahun 2023.

Baca Juga :  Investor akan Bangun Resort dan Kebun Binatang di Gili Petagan

“Sesuai surat edaran Menpan-RB itu sudah jelas, bahwa tahun 2023 mendatang, yang ada hanya tenaga P3K dan PNS. Kalau saat ini terus terjadi penambahan dan mengalami pembengkakan, maka anggaran kelurahan banyak terpakai disana,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis (30/6).

Terkait gaji, Badan Keuangan Daerah (BKD) tentu juga harus melakukan perhitungan yang matang, dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Sehingga bisa didapatkan data riil berapa jumlah PTT yang ada.

Disampaikan, beberapa kelurahan di Kota Mataram, memang terlalu banyak tenaga honorernya. Termasuk banyak ditemukan staf yang sudah lama menjadi PTT, dan juga ada yang baru masuk. Sementara yang ASN hanya setingkat Kepala Seksi.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Mataram, Ahmad Mujahidin menyebutkan, untuk sementara terkait dengan penggajian PTT tidak ditemukan masalah, dan sudah ada dalam anggaran BKD Kota Mataram.

Untuk tenaga honorer saat ini, Pemerintah Kota Mataram jauh jauh hari sudah menghapuskan istilah honor daerah (HONDA), dan menggantinya dengan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK). Dimana jumlah TPK telah disesuaikan dengan kebutuhan yang tertuang dalam Dokumen Analisis Kebutuhan TPK dimasing-masing Perangkat Daerah.

Baca Juga :  KPA dan Rekanan Tidak Menerima Aliran Dana

Sementara mekanisme perekrutan dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan jasa lainnya, dan dengan melakukan pembatasan umur yaitu maksimal berusia 58 tahun.

Hal tersebut telah dilakukan di semua Perangkat Daerah di Kota Mataram, yang bertujuan untuk  memetakan TPK sesuai kebutuhan, dan juga sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Mataram untuk membangun sumber manusia (SDM) yang lebih profesional dan berkualitas.

Terpisah, Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menyebutkan, untuk gaji disesuaikan dengan RKA ajuan dari kelurahan. “Untuk total setahun gaji tenaga penunjang kepegawaian se-Kota Mataram sudah ditetapkan Rp 40 miliar. Jadi kalau soal gaji tergantung dari ajuan RKA masing-masing kelurahan,” katanya. (dir)

Komentar Anda