Diduga Terlibat HTI, Oknum Pejabat Lobar “Diperiksa”

Diduga Terlibat HTI, Oknum Pejabat Lobar “Diperiksa”
HTI : Di situs resmi HTI yang diblokir pemerintah, terdapat foto oknum pejabat Lombok Barat saat ada kegiatan HTI di daerah ini. (Ist for Radar Lombok)

GIRI MENANG-Oknum pejabat eselon III di salah satu SKPD Lombok Barat dimintai klarifikasinya oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lobar berkaitan dengan informasi yang bersangkutan menjadi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah. Berdasarkan klarifikasi yang ada, oknum tersebut dinyatakan klir bukan HTI. “ Yang bersangkutan itu tidak pernah menjadi anggota HTI. Berdasarkan keterangan beliau, dia memang pernah diminta menjadi pengurus, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menerima, tidak pernah melihat SK-nya, tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan HTI juga,” ungkap Kepala Bakesbangpol Lobar HM. Fajar Taufik, Senin (31/7).

Baca Juga :  Distribusi Air Bersih di Lobar Tetap Dilakukan

Diungkapkan, oknum yang diketahui mantan kepala bagian ini juga sudah membuat surat pernyataan resmi bahwa dirinya tidak terlibat dalam kepengurusan HTI. “Jadi sudah klir. Dalam waktu secepatnya, kita juga akan kirim ke Polres surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.

Diungkapkan Taufik, PNS yang ikut HTI diberikan pilihan. Jika tetap ikut HTI maka dipersilakan keluar dari PNS. Sementara jika tetap memilih PNS, maka dipersilakan untuk keluar dari HTI. Tetapi sejauh ini lanjutnya, belum ada informasi lagi ada dugaan PNS yang terlibat dalam HTI. Adapun satu orang yang diduga terlibat sudah diklirkan tidak terbukti.

Baca Juga :  Perang Topat di Lobar akan Dihadiri Jokowi

Seperti diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)  Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah dikeluarkan. Dalam salah satu poinnya, Ormas dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet RI, SK Badan Hukum HTI sendiri sudah dicabut. Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum tersebut, HTI dinyatakan bubar sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.(zul)

Komentar Anda