Diduga Tak Berizin, Tim Datangi Vila Gili Gede

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat kesulitan menertibkan  salah satu vila yang berlokasi di Dusun Tanjungan Desa Gili Gede Kecamatan Sekotong tepatnya di Gili Gede. Vila milik warga negara asing (WNA) ini tidak mengantongi IMB, ditambah lagi memasang kabel bawah laut yang diduga ilegal. “Kami hari ini tidak bisa menertibkan vila, karena kami belum bertemu dengan pemiliknya. Kami hanya bertemu para pembantunya saja,” ungkap Kepala BPMP2T Lombok Barat H. Ahmad Efendi dengan nada kecewa di hadapan wartawan di Gili Gede, Sabtu (6/8) sekitar pukul 11.00 Wita.

Efendi berharap pemilik vila bisa bekerjasama. Setiap pembangunan harus mengantongi izin, apalagi pemiliknya orang asing. Pihaknya telah mengecek dokumen bangunan vila dan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin. Karena itulah Efendi turun mengecek langsung vila ini. “ Kalau pun belum ada izin, kami siap membantu izinnya. Nanti banyak tim yang mengkaji apakah menyalahi aturan atau tidak,” terangnya.

Baca Juga :  Gratis, Pengusaha Tetap Malas Urus Izin Amdal

Izin itu ada dua yakni untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Jika itu termasuk PMA, maka tidak boleh mengatasnamakan orang asing. Dalam aturan, seorang WNA juga tidak boleh menguasai lahan, ia hanya boleh mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).

Yang parah dari keberadaan vila ini adalah adanya pemasangan kabel bawah laut yang diduga ilegal. “ Hebat sekali orang asing bisa pasang kabel bawah laut, sedangkan warga disini tidak ada yang punya listrik,” kesalnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kades Gili Gede Saidi setiba di gerbang vila meminta izin ke penjaga vila untuk bisa masuk menemui pemilik. Namun penjaga melarang tim masuk lantaran atas perintah majikannya (pemilik vila). “ Kami hanya diterima oleh para pembantu dan penunggu vila diluar areal vila,” jelasnya.

Penjaga vila, Sapenah, Muli dan Lia menegaskan diperintah tidak memperkenankan siapapun masuk vila. “Bos kami melarang masuk, karena bos masih di Denpasar obati istrinya,” ungkap Lia.

Baca Juga :  Nelayan Tuntut Penerbitan Izin Dipercepat

Saat ditanya ihwal vila, mereka mengaku tidak tahu menahu. Terkait kabel bawah laut yang dipasang, menurut penjaga itu tidak ada masalah dan tidak dipersoalkan oleh warga setempat. “Ini juga rumah, bukan vila,” ungkapnya.

Kadus Tanjungan, Ismail, mengaku status rumah hanya dalih.Sebab ada tulisan di depan bangunan yang menerangkan bahwa bangunan tersebut adalah vila. Vila sudah berdiri belasan tahun. Ia menjelaskan, warga disini rata-rata tidak tau soal perizinannya. Tapi mereka mengeluhkan adanya kabel bawah laut.

Kasi Penegakan Perda Sat Pol PP Lombok Barat Hanik Hardiyanto menegaskan, Pol PP akan turun lagi ke tempat ini. Jika vila ini tak berizin tentu akan ditindak sesuai ketentuan. “Kami akan turun lagi,”  tegasnya. 

Dalam sidak kali ini tim dibuat geram lantaran pemilik vila tak berada di lokasi. Tim berangkat sekitar pukul 09.00 Wita dari Gerung menuju Sekotong.(flo)

Komentar Anda