Diduga Sunat Dana BLT, Kades Bukit Tinggi Ditahan

Kombes Pol Artanto (Dery Harjan/Radar Lombok)
Kombes Pol Artanto (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM—Kepala Desa (Kades) Bukit Tinggi Kecamatan  Gunungsari Kabupaten Lombok Barat  Ahmad Muttakin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan  melakukan pungli dana bantuan langsung tunai (BLT).

 Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikinfirmasi membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/7) lalu. Dimana ia diperiksa hingga petang hari. Guna mempermudah proses penyidikan, polisi kemudian memutuskan untuk langsung menahan tersangka. “Tersangka kini ditahan di Polda NTB,”kata Artanto.

 Dalam kasus ini Muttakin diduga memotong  uang  BLT  dana desa (DD) dengan alasan agar warga yang tidak tercantum dalam SK penerima turut mendapat bantuan. Uang BLT dana desa (DD) yang sebesar Rp 600 diduga dipotong Rp 150.000 per penerima.

 Muttakin diduga menggunakan oknum kepala dusun dalam mengumpulkan dana pemotongan.

Terkait berapa jumlah penerima BLT yang dipotong belum diketahui pasti. Namun indikasinya nilai keseluruhan dana yang dipotong sekitar Rp 52.000.000. Dalam kasus ini, Muttakin diduga melanggar pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman  pidana penjaranya  maksimal 20 tahun dan denda  maksimal Rp1 miliar. (der)

Komentar Anda