MATARAM—Kepala Desa (Kades) Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat Ahmad Muttakin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan pungli dana bantuan langsung tunai (BLT).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikinfirmasi membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/7) lalu. Dimana ia diperiksa hingga petang hari. Guna mempermudah proses penyidikan, polisi kemudian memutuskan untuk langsung menahan tersangka. “Tersangka kini ditahan di Polda NTB,”kata Artanto.
Dalam kasus ini Muttakin diduga memotong uang BLT dana desa (DD) dengan alasan agar warga yang tidak tercantum dalam SK penerima turut mendapat bantuan. Uang BLT dana desa (DD) yang sebesar Rp 600 diduga dipotong Rp 150.000 per penerima.
Muttakin diduga menggunakan oknum kepala dusun dalam mengumpulkan dana pemotongan.
Terkait berapa jumlah penerima BLT yang dipotong belum diketahui pasti. Namun indikasinya nilai keseluruhan dana yang dipotong sekitar Rp 52.000.000. Dalam kasus ini, Muttakin diduga melanggar pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (der)