SELONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Bantuan Operasionsl Sekolah (BOS) yang mereka terima dari pusat. Mereka dipecat dari jabatan kepsek dan dimutasi ke jabatan lain.
Sejumlah kepala sekolah diduga terlibat dalam kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS. Tindakan ini diduga melibatkan penggunaan BOS untuk kepentingan pribadi oknum kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izuddin, mengatakan pihaknya telah memberhentikan enam kepala sekolah karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana BOS. “Kami telah menurunkan enam kepala sekolah kemarin karena tidak memenuhi pertanggungjawaban dana BOS,” katanya.
Izzuddin meminta kepala sekolah yang lain berhati-hati karena mereka bisa menghadapi pemecatan atau mutasi menjadi guru biasa jika terbukti terlibat dalam penyimpangan. “Kami sering memberikan pembinaan dan masukan kepada UPTD Dikbud kecamatan dan kepala sekolah agar dana BOS digunakan dengan baik. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Ia juga meminta agar Inspektorat lebih teliti dalam melakukan audit dana BOS dan aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana BOS tahun 2024. “Jika ada temuan, dana yang disalahgunakan harus dikembalikan ke kas negara dan bisa mempengaruhi pencairan BOS di masa depan,” tutupnya.(lie)