Diduga Sebagai Penadah Motor Curian, Penjual Martabak Diringkus Polisi

Penjual Martabak Diringkus Polisi
PENADAH : Dua pelaku penadah motor curian yang ditangkap tim Opsnal Polsek Mataram kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penadah motor hasil curian masing-masing AB (20) warga Kekalik Kebon Kelurahan Pagesangan Kecamatan Sekarbela, dan SD (28) warga luar daerah yang menyewa rumah di Lingkungan Jempong Tengah Kelurahan Pagesangan. “ Keduanya ditangkap hari Selasa (31/10) sekitar pukul 21.00 Wita di Rembiga,” ungkap Kapolsek Mataram Kompol Taufik kemarin (3/11). 

Sehari sebelum ditangkap, kedua pelaku melakukan transaksi jual beli 1 unit motor Yamaha Vixon. Motor ini diduga hasil curian karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Selanjutnya, pelaku memposting motor tersebut melalui media sosial (Facebook) dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Motor ini adalah milik korban Iwang Rizki yang hilang dicuri di lapangan futsal Udayana tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Motor curian ini juga dibeli pelaku lewat Facebook dengan harga Rp 4 juta. Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan petugas. Polisi menyamar sebagai calon pembeli dengan menawar motor tersebut.” Pelaku datang menggunakan dua motor. Salah satunya memang motor hasil curian. Keduanya langsung kita tangkap tanpa memberikan perlawanan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap peran dari kedua pelaku. SD yang sehari-hari menjadi penjual martabak di Jempong memberikan modal kepada AB untuk mencari motor curian. Setalah AB mendapatkan motor, lalu diserahkan kepada SD.

Baca Juga :  Kantor Polisi di Kota Mataram Dapat “Teror” Paket Mencurigakan

SD sendiri mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya diberitahu oleh AB untuk membeli motor tersebut. Karena sudah kenal dengan AB, ia pun bersedia membeli motor tersebut. “ Saya sih iseng-iseng saja membeli motor ini. Katanya aman, makanya saya membelinya,’’ ungkapnya.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda