Diduga Pengedar Narkoba, Pasutri Ditangkap

MATARAM – Pasangan suami istri yang terlibat kasus narkotika semakin banyak saja.

Kali ini, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Maah, 49 tahun dan istrinya Mariana, 37 tahun  di rumahnya di rumah mereka Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Mataram Sabtu lalu (22/7)..

Polisi sudah lama mencurigai gerak-gerik pasutri ini. Polisi lalu melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 Wita  Sabtu lalu (22/7).  Pasutri ini diduga sebagai bandar dan pengguna narkotika jenis sabu.  Informasi dari petugas, saat ditangkap, Mariana kedapatan tengah mengemas narkoba jenis sabu ini ke dalam bungkusan kecil.  Selain mengamankan pasutri ini, polisi juga mengamankan Heru Bintara, 19 tahun warga Karang Bagu.

Baca Juga :  Gubernur NTB Minta Pengedar Narkoba Ditembak

Polisi lalu melakukan  penggledahan  dan ditemukan 2 paket sabu didalam   tas plastik yang dipegang oleh Mariana. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket sabu kecil yang baru ditimbang dan dimasukkan ke dalam plastik kecil,satu paket sabu  seberat 1,09 gram yang berada didalam tas warna hitam.  Polisi juga mengamankan  dua unit timbangan,tas kecil warna hitam,3 unit HP merek Nokia dan samsung dan uang sebesar Rp 480.000. Ketiganya langsung dibawa ke Polda NTB.

Baca Juga :  BKPRMI Mataram Siap Berantas Narkoba

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pengastuti membenarkan penangkapan ini.   Kini, polisi tengah mendalami keterlibatan ketiganya .(cr- wan)