MATARAM – Oknum guru di salah satu SD swasta di Mataram dipolisikan oleh wali murid. Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak muridnya yang baru kelas 2.
Kasus dugaan pelecehan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Masih butuh saksi lain (minimal saksi yang harus diperiksa). Dua orang saksi,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (21/1).
Informasi yang diterima kepolisian, korban tidak hanya satu orang. Melainkan diperkirakan 5 orang. Namun, saat ini hanya satu orang yang baru diterima laporannya. “Informasi di lapangan ada 5 korban. Sekarang lagi dirayu oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) supaya melapor,” katanya.
Regi masih enggan berkomentar panjang lebar terkait laporan yang diterima dari orang tua korban tersebut. Ia hanya memastikan, dalam laporan yang diterima tidak sampai terjadi persetubuhan. Melainkan hanya pelecehan dan itu terjadi dalam lingkup sekolah. “Kalau yang dilaporkan, hanya memegang. Hanya pelecehan,” ucap dia.
Serupa dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, lantaran laporan baru diterima pihaknya. “Baru terima laporan. Masih lidik (penyelidikan),” ujar Eko kepada Radar Lombok.
Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi pada tahun 2024. Dari pengakuan korban yang didapatkan, korban disentuh bagian sensitifnya. Namun, saat ini belum ada saksi yang menguatkan adanya tuduhan yang dilakukan terlapor. “Saksi-saksi nihil, sehingga masih dikembangkan penyelidikan. Kita lidik lebih dalam lagi,” tandasnya. (sid)