MATARAM – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jamaludin Malady, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Senin (25/11). Laporan tersebut, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah Jamaludin mengirimkan materi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur ke WhatsApp Group (WAG) resmi Dispar NTB.
Terhadap kejadian ini, Jamaludin secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut, yang menurutnya terjadi karena keteledoran.
“Intinya saya mengakui bersalah. Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas keteledoran saya. Niatnya mengirim ke grup WhatsApp keluarga untuk pribadi,” ungkap Jamaludin saat dikonfirmasi.
Eks Kepala Dinas Perkim NTB itu menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari kesalahannya saat hendak mengirimkan dua foto dan satu video pendek ke grup WhatsApp keluarga. Namun, pesan tersebut justru terkirim ke grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB.
“Tahu-tahu kok masuk ke grup Dispar. Itu kan saya bingung. Begitu tengah perjalanan, kurang lebih sembilan menit setelah dikirim, ajudan saya memberi tahu. Saya langsung minta maaf kepada bapak ibu teman-teman di Dinas Pariwisata. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” jelas pria asal Sumbawa tersebut.
Setelah menyadari kesalahannya, Jamaludin langsung menghapus pesan tersebut secara permanen. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan kampanye atau mengajak ASN lain mendukung salah satu paslon.
“Saya sudah sampaikan berulang kali kepada karyawan dan karyawati Dispar. Tidak ada maksud saya untuk ke situ. Kalau saya punya niat kampanye pasti saya tidak hapus-hapus. Dan saya tidak akan meminta maaf,” tambahnya.
Jamaludin menegaskan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. “Namanya manusiakan tidak luput dari kesalahan. Saya bukan malaikat dan mohon maaf kepada semua kandidat atas ketidaknyamanan dari saya. Murni saya tidak ada niat kampanye. Ketika saya sudah dilapor, saya sebagai warga negara yang baik siap untuk dipanggil untuk klarfikasi. Saya mengakui kesalahan,” tutupnya.
Terpisah Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menyatakan bahwa pihaknya masih memproses laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Jamaludin. “Saya belum cek ini. Mekanismenya sama saja seperti laporan-laporan sebelumnya. Syarat formil dan materilnya, alat bukti pendukung nanti akan disampaikan kepada pelapor. Ketika memenuhi syarat maka akan diregister atau dianggap sudah cukup bukti,” timpalnya.
Ia juga menjelaskan bahwa karena kasus ini melibatkan media sosial, Bawaslu akan memverifikasi bukti-bukti yang diajukan. “Bukti harus diverifikasi, seperti tanggal unggahan dan keterkaitannya dengan pelapor. Prinsipnya, semua laporan kami terima dan tangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama selama masa tenang pemilu. Bawaslu NTB mengimbau semua ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, guna menghindari pelanggaran yang dapat mencederai prinsip netralitas. (rat)