Diduga Kecanduan Judi Online, Tiga Pria Nekat Curi Sepeda

CURI SEPEDA: Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana memperlihatkan tersangka dan barang curian dalam jumpa persnya pada Jumat (16/7) di Polsek Lingsar. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap pecandu judi online gegara mencuri sepeda di sebuah rumah di Dusun Geguru Reban, Desa Geria Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Yang ditangkap ada tiga orang yaitu Y (30), I (24) dan R (23). Ketiganya tidak lain adalah warga setempat.

Kapolsek Lingsar IPTU I Ketut Artana mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku atas adanya laporan korban yang mengaku telah kehilangan sepedanya pada Jumat (26/6) lalu. “Saat itu korban menaruh sepedanya di garasi rumah. Namun ketika akan digunakan oleh anaknya, sepeda tersebut sudah  tidak ada di lokasi. Setelah dicari-cari gak ada akhirnya korban melapor ke kami,” ungkap Artana, Jumat (16/7).

Baca Juga :  Sergap Lelaki Tua, Dua Polisi Terluka

Laporan korban langsung ditindaklanjuti  dengan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana kemudian didapatkan keterangan yang mengarah kepada salah satu tersangka yaitu Y. “Dia residivis kasus pencurian tahun 2009,” ujar Artana.

Pihaknya kemudian menangkap Y di rumahnya pada Rabu (14/7). Hasil pemeriksaan terhadap Y, dia mengakui perbuatannya. Itu dilakukannya tidak seorang diri. Tetapi melibatkan rekannya I dan R. “Saat beraksi, dua rekannya itu  berperan mengamati situasi. Dia ini (Y) yang masuk ke rumah korban dengan melompati tembok dan mengambil sepeda,” bebernya.

Baca Juga :  Didatangi Tentara, Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur

Usai mencuri sepeda tersebut, pelaku kemudian menjualnya ke seseorang seharga Rp 1 juta. Uangnya kemudian dibagi tiga. “Uang hasil curian dipakai untuk main slot (judi online),” ujarnya.

Sementara ketiga pelaku saat dikonfirmasi membantah menggunakan uangnya untuk judi online. Melainkan digunakan untuk keperluan sehari-harinya. Pelaku Y misalnya. Dia mengaku uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya tidak punya HP. Gimana mau main judi slot,” ujar Y.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Lingsar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda