Diduga Jual Sabu, IRT di Dasan Agung Dibekuk

DIGELEDAH: MR saat digeledah petugas di rumahnya, Rabu malam (2/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34) di Gapuk Selatan,  Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Ia diamankan pada Rabu malam (2/6) sekitar pukul 22.00 WITA karena diduga terlibat penjualan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Putusan Utama mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Sesaat kami melakukan upaya lidik dan masuk ke rumah yang bersangkutan, dia kabur ke kamar mandi. Alhasil barang bukti berupa sabu kami dapatkan di dalam saluran pembuangan air. Setelah ditimbang beratnya 5 gram,” ujar Yogi, Kamis (3/6).

Baca Juga :  Wali Murid Tuntut Guru Cabul Dipecat

Setelah barang bukti sabu tersebut ditemukan, petugas menggandeng kepala lingkungan setempat untuk menggeledah rumah MR. Hasilnya kemudian ditemukan beberapa barang bukti lain. Di antaranya uang tunai Rp 4.057.000 yang diduga hasil penjualan. Kemudian ada alat komunikasi dan beberapa alat isap sabu.

Dengan adanya temuan tersebut, MR kemudian langsung digelandang menuju Polresta Mataram. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Mahasiswi, Penjambret Ditangkap

Yogi menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Sebab suami dari MR diduga ikut terlibat. “Saat kami melakukan penangkapan yang bersangkutan tidak di lokasi. Saat ini masih dicari,” tegasnya.

Dari penangkapan ini, Yogi berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Pihaknya pun berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi mengenai orang-orang terlibat bisnis haram ini. “Apapun informasi yang Anda berikan pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya. (der)

Komentar Anda