Diduga Hina Ulama, Akun NPRS Dilaporkan ke Polda NTB

LSM Kasta NTB melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE oleh akun NRP ke Polda NTB, Rabu (12/5/2021) (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–LSM Kasta NTB resmi melaporkan akun inisial NPR ke Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ulama. Laporan disampaikan pada Rabu (12/5/2021).

Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris menegaskan, pihaknya melaporkan NPRS bersama rekanannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ terkait dugaan tindak pidana sebagai mana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Duduk perkaranya kata Lalu Wink, bahwa sekitar pukul 10.20 telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Di mana di akun NPR tertulis syukurlah…satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan entah wafat atau dipenjara.  Selanjutnya diposting poto Uztaz Tengku Zulkarnaen. “Bahwa perbuatan Terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas,” tegas Lalu Wink.

Baca Juga :  Videonya Meresahkan Umat Muslim, LP Minta Maaf dan Sukarela Keluar dari KLU

Ketua DPD Kasta Lotim Daur Tasalsul menambahkan, Kasta wajib melaporkan kasus ini ke Kapolda NTB  agar diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum berlaku. “Dan dalam rangka pengusutan kasus tersebut, kami LSM Kasta NTB siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik Polda NTB. Kami cinta ulama, jangan ganggu dan melecehkan keyakinan kami, dan mari kita saling menghargai,” tegasnya diamini Sekjen Kasta NTB Hasan Gauk.

Sementara itu klarifikasi NPRS sudah tersebar di media sosial. Berikut klarifikasi lengkapnya. “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabrakatuh. Yang saya muliakan para kiai para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh ormas dan segenap umat Islam. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin terkait dengan adanya kekhilafan dan kesalahan saya sebagai manusia biasa berkenaan dengan postingan di media sosial dalam hal ini adalah facebook. Demi tuhan saya sama sekali tidak mempunyuai niat untuk mendiskreditkan pihak siapapun terutama sekali kepada para kiai, ulama, tokoh masyarakat sehingga telah mencederai perasaan umat Islam. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan kiranya dapat diterima baik oleh semua pihak dan sekaligus dalam kesempatan ini saya menyampaikan ucapan selamat hari raya idul fitri mohon maaf lahir batin,” pungkap NRP dalam klarifikasinya.

Baca Juga :  Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Ditutup, Polair Antisipasi Mudik Pakai Perahu Nelayan

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi Radar Lombok, mengaku belum mengetahui rinci soal laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu,” pungkasnya. (met/der)

Komentar Anda