Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Diamankan

Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah saku salah seorang terduga pemilik sabu, Jumat malam (8/4/2022). (IST/POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga terduga tindak pidana narkotika di Gang Kakap, Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Jumat (8/4/2022).

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Kakap itu sering terjadi transaksi sabu.

Tiba di TKP, tim langsung melakukan pemantauan. Kemudian dengan gerak cepat mengamankan tiga pelaku yakni S (35) warga Dayan Peken, F (43) warga Ampenan dan seorang wanita NN (41), warga Ampenan.

Baca Juga :  Uchiha Ampenan Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar para terduga pelaku berkaitan dengan tindak pidana sabu. Di TKP ditemukan 5,68 gram sabu.

Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil, di mana di dalam plastik klip bening tersebut berisikan 4 poket sabu, 1 plastik klip yang di dalamnya berisikan 3 poket sabu, 2 HP Nokia warna hijau dan biru, 2 HP Samsung dan HP kecil.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Ditangkap Nyabu di Salah Satu Kontrakan Moncok Karya

Serta uang tunai Rp 1.236.000. Ada juga uang tunai di dalam bungkus rokok Mallboro Rp 925.000.

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus. “Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tutup Yogi. (RL)

Komentar Anda