Diduga Gunakan Suket Palsu, Balon Kades Dipolisikan

TUNJUKKAN: Warga Desa Pijot, Muhsan, saat menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah yang diduga dipalsukan oleh salah satu bakal calon Kades setempat. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Warga Desa Pijot Kecamatan Keruak meminta pemerintah daerah dan pihak kepolisian membatalkan keikutsertaan salah satu bakal calon Kades setempat yang diduga mendaftar menggunakan surat keterangan pengganti ijazah palsu.

Salah satu warga Pijot, Muhsan, menyampaikan, salah satu bakal calon atas nama Abdurrahman, mendaftar menggunakan surat keterangan sebagai pengganti ijazah SD-nya.  Sementara dalam persyaratan yang ada,  setiap bakal calon diharuskan menggunakan ijazah  asli. Meskipun bisa menggunakan surat keterangan tetapi harus sesuai dengan ijazah asli.” Setelah ditelusuri, ternyata surat keterangan ini sangat janggal, dimana yang bersangkutan menggunakan ijazah orang lain yang diketahui dari NIK yang digunakan,” beber  Muhsan, Selasa (01/06).

Menurut Muhsan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan masyarakat, surat keterangan pengganti ijazah ini janggal pada nomor kop surat yang menggunakan sekolah menengah. Kemudian nomor sekolah, Nomor Induk Siswa dengan Nomor 453 bukan atas nama Abdurrahman, tetapi menggunakan NIK atas nama Zaenap bin Amaq Rinep alamat Dusun Teminyak Desa Pijot.” Menurut pengakuan teman – temannya juga, bakal calon ini hanya sampai kelas 4 SD ” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Lotim Rekrut 63 Panwascam

Melihat kejanggalan ini, lanjut dia, kepala SDN 2 Pijot yang langsung mengeluarkan surat  pernyataan tidak mengeluarkan surat keterangan yang digunakan oleh  Balon Kades tersebut. Dan langsung membatalkan surat keterangan pengganti ijazah karena ditemukan adanya kejanggalan,  ketidaksesuaian data yang digunakan oleh Balon tersebut.” Apa yang dilakukan oleh Balon  Kades  ini merupakan tindakan tidak terpuji. Makanya kita minta panitia membatalkan pencalonannya,“ tegas Muhsan.

Muhsan juga mengatakan pihaknya sudah meminta panitia membatalkan pencalonan yang bersangkutan, namun dari panitia yang dihadiri langsung Camat Keruak malah meloloskan calon itu.” Saya heran, dari panitia sampai Camat malah membiarkan kejadian penipuan seperti ini,” geramnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Balon, pihaknya sudah melaporkan kasus pemalsuan ijazah  ini ke Polda NTB pada  Mei tahun 2021 terkait  dugaan pemalsuan dokumen negara.” Setelah kita telusuri, kepala sekolah saat itu hanya menandatangani surat keterangan yang dibawa oleh calon, karena pada saat itu Abdurrahman membawa surat kehilangan dari polisi, tetapi kami cek di polisi, tidak pernah mengeluarkan surat juga, “akunya.

Baca Juga :  Pemuda Lotim Peringkat III Pemilihan Putra-Putri Pertanian 2021

Sementara itu, Camat Keruak, Komarudin mengatakan, pihaknya  tidak berani katakan itu palsu atau bukan, karena itu bukan wewenang Camat. Sehingga ia menyarankan untuk konfirmasi ke panitia.

Di tempat terpisah, ketua panita Pilkades Pijot. H. Muhsin, mengatakan, dalam dugaan pemalsuan ini, bukan ijazah yang dipalsukan, tetapi surat keterangan pengganti ijazah yang dipalsukan oleh kepala sekolahnya sendiri yang dibuat berdasarkan surat keterangan dari pihak polisi yang diketahui oleh Dikbud.” Setelah ditelusuri, kemudian menemukan banyak kejanggalan, kemudian pihak sekolah mengeluarkan lagi surat keterangan kalau surat keterangan yang dulu salah,”katanya.

Untuk menguatkan  dugaan pemalsuan ini, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum, jika dari pihak pengadilan atau kepolisian mengatakan surat keterangan pengganti ijazah ini palsu, maka pihak panitia akan menerima  semuanya.” Tetapi sebelum ke sana, kita ikuti dulu proses seleksi, apa yang kami temukan saat ini maka tentu akan menjadi bahan pertimbangan kami saat pengumuman nanti,“ tandasnya.(lie)

Komentar Anda