Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Taman Ayu Ini Ditangkap

A (25) warga Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat ditangkap karena dugaan kepemilikan sabu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap terduga pelaku yang menguasai sabu di Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Adapun terduga yang ditangkap yakni A (25) asal Dusun Bongor, Desa Taman Ayu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan, A ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Selanjutnya tim memantau A di lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar yang kebetulan lewat TKP serta pihak RT setempat, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca Juga :  Digerebek, Pengedar Buang Sabu ke Tetangga

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 poket berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,65 gram,” ungkap Faisal, Jumat (28/1/2022).

Selain itu ditemukan dan diamankan juga HP, pipet, alat isap dari kaca, gunting, sekop kecil, korek rakitan serta uang Rp 780 ribu. “Barang-barang tersebut kami amankan karena diduga ada kaitannya dengan penjualan dan penggunaan narkoba jenis sabu,” paparnya.

Baca Juga :  Dua Warga Gunungsari Ditangkap Kasus Narkoba di Lombok Utara

“Terduga disangkakan melanggar Pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (sal)

Komentar Anda