MATARAM – Seorang warga negara asing, Ahmed Samy Niazy Elgharably, mengalami insiden tak terduga saat menginap di Novotel Hotel Lombok.
Korban diduga tergigit ular di lingkungan hotel tersebut pada tanggal 22 Juli 2024. Insiden ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, R. Bayu Perdana dari kantor hukum RBP Asia.
Ahmed Samy, yang sempat menjalani pengobatan di Indonesia, kini menghadapi gangguan kesehatan yang berkepanjangan setelah kembali ke negara asalnya.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, bagian kaki yang tergigit ular tidak dapat pulih sepenuhnya meskipun sudah menjalani sejumlah prosedur medis. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan korban.
Bayu mengungkapkan bahwa pihak Novotel Hotel Lombok telah menanggung biaya pengobatan di Indonesia. Namun, belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak hotel untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Ahmed Samy.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada hotel dan melaporkan kasus ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14/BPSK/II/2025.
“Klien kami seharusnya berhak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk ganti rugi immaterial sesuai Pasal 1371 KUHPerdata,” tegas R. Bayu Perdana dalam siaran persnya.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama mengingat pentingnya pihak hotel untuk memberikan jaminan keselamatan kepada tamu-tamu mereka. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa langkah hukum akan terus diupayakan demi mendapatkan keadilan bagi klien mereka. (der)