Diduga Cabuli Siswa, Oknum Kepsek di Kota Bima Ditahan

Ilustrasi Penahanan. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (50) Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima.

Kasek non aktif yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut, resmi ditahan Kamis pekan ini.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP, Jumat (6/8) mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Kasus Bapak Gauli Tiga Anak Harus Dikawal

“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara  dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi  yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

Baca Juga :  Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya Sendiri

Tersangka didugakan melanggar pasal pencabulan terhadap anak yakni Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (der)

Komentar Anda