Diduga Bawa Sabu, Dua Warga Lobar Ditangkap di Pelabuhan Bangsal

SS dan AH saat diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu-sabu. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Satresnarkoba Polres Lombok Utara menangkap dua orang bernisial SS dan AH asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Jumat (12/2/2021).

Dua orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sebab ketika digeledah SS dan AH alias Butak didapati sedang membawa barang jenis sabu, yang dibungkus dengan tisu oleh anggota Satresnarkoba Polres Lombok Utara

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (12/2/2021) Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, SH, MH didampingi KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo, SH menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP mereka curiga dengan tingkah laku SS dan Butak kemudian menyergap dan menggeledah. Hasilnya mereka menemukan barang yang dibungkus dengan tisu.

“Setelah kami buka bungkusan tisu yang dililit dengan lakban berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu klip sedang penuh yang berisi kristal bening yang kami duga narkotika jenis sabu,” jelas Made Sukadana di kantornya, Sabtu (13/2/2021).

SS dan Butak langsung diamankan ke Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan SS dan Butak, polisi mengamankan barang bukti satu bendel bungkusan tisu yang dililit dengan lakban berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu klip sedang penuh yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25 gram. Kemudian diamankan tiga HP, satu senter, satu sepeda motor Vario berpelat DR 5515 MH, satu korek api, satu dompet cokelat beserta uang Rp 178.000.

Untuk kepentingan penyidikan, satresnarkoba akan melakukan cek urine, membuat LP, melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengecek barang bukti ke BPOM, guna memastikan barang tersebut adalah narkoba.

“Kami harus memastikan dulu barang tersebut benar-benar narkoba, baru kita tetapkan mereka menjadi tersangka dan kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk membasmi peredaran narkoba di KLU,” pungkasnya. (zkf)

Komentar Anda