MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mendesak partai politik (Parpol) untuk segera mengeluarkan rekomendasi nama-nama bakal calon gubernur untuk pemilihan kepala daerah 27 November 2024 mendatang. Desakan ini merupakan respon atas dorongan berbagai pihak yang ingin dirinya mundur dari jabatan jika ingin maju dalam pilkada NTB 2024.
“Kita desak partai politik segera mengumumkan (Nama bakal calon Gubernur diusung,red), apa yang ditunggu-tunggu, kan tinggal kita mengundurkan diri,” kata Pj Gubernur NTB saat ditemui di gedung Kantor DPRD NTB, Senin (10/6).
Lalu Gita menyebut akan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Gubernur NTB setelah partai politik mengumumkan nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung. Mekanisme pengunduran ini sudah diatur dalam surat Kemendagri tertanggal 16 Mei 2024. “Berarti partai politik ini yang dituntut harus segera mengumumkan bukan kita,” ujarnya.
Diakui Gita secara administrasi sudah menyiapkan semua berkas pengunduran dirinya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari partai politik pengusung. “Iya kan itu bagian dari proses, prosesnya ada tertib ada tahapan-tahapan. Mudah-mudahan mendapatkan apresiasi dari partai politik. Kalau partai memberikan apresiasi dukungan alhamdulillah kita bisa bersinergi untuk proses-proses selanjutnya,” terangnya.
“Semua bergantung pada dukungan partai. Kita tidak bisa nyalon sendiri, harus didukung oleh partai politik. Kita menunggu ini. jangan sampai kita begendang mesak, ngigel mesak, nonton mesak, jogang nanti kita dibilang,” timpalnya.
Terhadap tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki etika dalam berpolitik karena tak kunjung mengundurkan diri, Gita mereslon dengan santai. Pria asal Puyung Lombok Tengah ini tetap berpedoman pada SE Kemendagri. Tertulis dalam SE Kemendagri bahwa pengunduran diri Pj Gubernur yang ingin maju Pilkada selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU.
“Kan bunyi SE aturannya seperti itu, kenapa di SE nya tidak bilang segera (mudur,red). Kalau dia bilang segera bunyi SE kita mundur,” ucapnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda NTB Lalu Hamdi mengatakan Pemprov sudah menerima surat edaran dari Kemendagri tentang tata cara kepala daerah mengundurkan diri apabila ikut dalam kontestasi pilkada 2024.
Dalam aturan itu Pj Gubernur harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum pendaftaran calon ke KPU. Dimana pendaftaran nama calon gubernur dan wakil gubernur ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Jika mengacu pada kalender maka Lalu Gita akan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Gubernur paling lambat tanggal 18 Juli 2024. Tapi jika menggunakan hari kerja sesuai informasi yang disampaikan Kemendagri maka Gita harus mundur selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2024.
“Tetapi saya berpendapat tetap pakai hari kalender. Pj yang harus mengundurkan diri itu pada 40 hari sebelum pendaftaran diharapkan juga beriringan dengan usulan DPRD untuk mengusulkan calon pengganti,” jelasnya.
Hamdi menjelaskan penetapan SK pemberhentian sebagai Pj Gubernur antara tanggal pengunduran diri sampai tanggal pendaftaran calon. Dengan demikian pada tanggal 27 Agustus 2024 nanti sudah ada penetapan Pj Gubernur yang baru.
Tapi akan lebih baik jika pengunduran diri Lalu Gita lebih cepat sehingga Kemendagri memiliki waktu luang alias tidak terburu-buru dalam melakukan evaluasi terhadap calon Pj Gubernur NTB yang baru. Dan diharapkan evaluasi calon pengganti Pj Gubernur haru ada sebelum tanggal pendaftaran nama calon gubernur.
“Karena apabila pj atau kepala daerah mundur satu hari sebelum pendaftaran calon, harus sudah dilantik calon Pj (Pj gubernur pengganti,red) itu,” tandasnya.
Adapun pengunduran diri dilakukan oleh pejabat sendiri sedangkan proses penggantian pj gubernur dilakukan oleh DPRD. “Bisa jadi lebih cepat tapi kita pakai selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran,” tutupnya. (rat)