Didakwa Serobot Lahan Investor, PKL Datangi BPKAD

DATANG : Para PKL saat mendatangi kantor BPKAD untuk mencari bantuan atas kasus mereka alami melawan investor. (Fahmy/Radar Lombok )

GIRI MENANG – Sejumlah Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang menjadi terpidana atas dugaan penyerobotan lahan sempadan pantai Batu Bolong Desa Batulayar Barat Kecamatan Batulayar berusaha mencari keadilan. Mereka dianggap menyerobot lahan milik investor. Salah satu usaha mereka adalah mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) atas putusan pengadilan yang memvonis  tujuh orang warga dengan hukum kurangan selama 14 hari.

Senin (8/5) para PKL mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Lombok Barat untuk mengumpulkan bukti baru. Samudin, salah satu pemilik lapak PKL, menjelaskan kedatangannya ke BPKAD adalah untuk mencari kepastian status lahan yang mereka tempati yang diklaim menjadi milik pribadi oleh oknum investor. Ia ingin tahu bagaimana proses peralihan lahan tersebut dari status tanah negara menjadi tanah adat, yang kemudian berubah menjadi tanah milik pribadi. ” Sekaligus kami datang untuk mempertanyakan juga bagaimana status bangunan Perindag yang ada di lokasi. Kami pertegas bahwa kami yang menempati lahan itu sudah ada izin resmi dari desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Fauzan Berakhir Hari Ini, SK Plt Bupati belum Turun

Salah satu bukti yang mereka dapat adalah foto citra satelit yang menunjukkan bahwa lahan yang diklaim itu masuk lahan muara.” Banyak lagi gambar- gambar yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dulunya adalah muara,” tegasnya.

Mereka juga memiliki dokumen berupa surat izin resmi dari pemerintah desa setempat atas pemanfaatan tanah tersebut. Ada surat keterangan dari desa bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. “Ada juga RAB Dana Desa yang digunakan untuk membangun kawasan itu, itu semua kita pegang, ” tegasnya.

Kabid Pengalolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H. Rizki Bani Adam, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan yang sudah dilakukan, lahan itu tidak masuk dalam catatan aset daerah, atau tidak masuk dalam neraca aset. Sedangkan bangunan berupa lapak PKL tercatat sebagai aset daerah. “Tanah tersebut tidak tercatat di neraca aset. Tanah itu bukan tanah Pemda, ” jelasnya.

Baca Juga :  19 Pejabat Jalani Uji Kompetensi

Kenapa lapak PKL tercatat sedangkan lahan tempat berdiri tidak tercatat sebagai aset Pemda? Rizky mengatakan kemungkinan pada saat pembangunan dasar pembangunannya adalah keterangan dari desa yang menegaskan tanah tersebut tidak dalam sengketa atau tanah tersebut klir. ” Mungkin dasar itu OPD terkait membangun lapak itu, lebih tepatnya lagi silakan konfirmasi ke OPD terkait, ” harapnya.

Dalam masalah ini, katanya, tugas BPKAD berusaha menyampaikan soal status lahan tersebut, apakah masuk aset daerah atau bukan.(ami)

Komentar Anda