Dicari Jaksa, Tersangka TWA Gunung Tunak Kembali Melawan

Nurintan M.N.O Sirait (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Upaya Kekjaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk menangkap Suherman, tersangka kasus korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut sampai saat ini belum membuahkan hasil. Meski saat ini Suherman sudah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tapi yang bersangkutan tidak kunjung bisa ditemukan.

Parahnya lagi, Suherman kembali melakukan perlawanan dengan menggugat Kejari Lombok Tengah untuk ketiga kalinya melakukan praperadilan. Tidak hanya menggugat Kejari, bahkan tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 330 juta lebih sesuai hasil audit Inspektorat NTB ini diketahui juga menggugat Inspektorat NTB.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait mengungkapkan, masih terus berupaya untuk mencari Suherman yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Jaksa juga sudah bekerjasama dengan instansi lain hingga memaksimalkan tim dari kejaksaan untuk menelusuri keberadaan dari Suherman. “Kita juga sudah meminta bantuan dari Kejagung RI tapi sejauh ini kita belum menemukan indikasi tersangka melarikan diri ke luar daerah, sejauh ini informasinya masih di dalam daerah. Makanya kita juga berkoordinasi dengan kepolisian, karena memang kendala kita selama ini untuk bisa menangkap yang bersangkutan karena adanya indikasi upaya menghalangi,” ungkap Nurintan M.N.O Sirait, Senin (28/10).

Yang melakukan penghalangan terhadap proses hukum Suherman kuat dugaan dilakukan oleh pihak-pihak Suherman. Bahkan saat ini tersangka lewat isterinya juga melakukan upaya praperadilan ketiga hingga melakukan gugatan kepada inspektorat NTB. “Gugatan praperadilan kita masih belum tahu materinya tapi ada juga gugatan TUN untuk Inspektorat dan perkiraan kami digugat hasil audit yang isinya perhitungan kerugian negara,” tambahnya.

Nurintan juga mengaku sampai sejauh ini belum berbicara ke ranah apakah tersangka nantinya bisa dilakukan sidang dengan metode in absentia, karena menurutnya kasus ini juga masih terus dilakukan pengembangan. “Penyidikan kasus ini masih berkembang juga dan tersangkanya juga masih satu, makanya untuk in absentia kita lihat perkembangan penyidikan selanjutnya,” tambahnya. (met)