
MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pemuda berinisial HA alias Henggra (29), warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram karena mencuri uang, emas, dan menggasak saldo rekening bosnya yang merupakan seorang dokter. “Iya betul, pelaku ini pekerjanya korban. Korban ini dokter,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (12/1).
Korban, dr. Lingga Dewi Parameita. Pencurian itu terjadi di rumah korban di Perum Griya Praja Asri, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lobar.
Waktu itu, rumah dalam keadaan sepi.
Saat korban pergi keluar meninggalkan rumahnya, pelaku masuk ke pekarangan dengan memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang. Pelaku mengambil kunci dan membuka mobil pikap milik korban yang terparkir di garasi rumah. “Pelaku mengambil sebuah tas milik korban (di dalam mobil),” ungkapnya.
Tas selempang bermotif bunga-bunga itu berisikan kartu identitas, STNK motor, kartu dan buku rekening, emas antam seberat 3 gram, dan uang tunai senilai Rp 5,5 juta. Emas antam tersebut sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 4 juta. Sedangkan isi rekening korban sudah digasak oleh pelaku. Total uang yang diambil di ATM tersebut tidak disebutkan rinci. Namun, dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 12 juta. “Uang hasil jual emas dan yang diambil pelaku digunakan untuk bermain judi,” ujarnya.
Pelaku mengetahui PIN rekening milik korban, karena pernah disuruh mengambil uang. Awalnya tidak ada yang menyangka pelaku ialah Henggra sendiri. Pasalnya, pelaku tidak pernah melakukan aksi pencurian barang milik bosnya. Tetapi, aksi yang dilakukan terungkap setelah mengambil saldo rekening bosnya di ATM.
“Kalau untuk mencuri tersebut baru pertama kali ini. Makanya memang kemarin, kebetulan sekali yang bersangkutan (pelaku) mengambil uang di ATM. Makanya kita bisa ungkap itu,” terangnya.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, wilayah Karang Tatah, Kota Mataram, Sabtu malam (11/1) pukul 20.00 WITA.
Pelaku menyembunyikan sejumlah barang korban yang diambil di atas plafon rumahnya, seperti kartu identitas, STNK, kartu, dan buku ATM.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (sid)