Diatensi Mabes, Polres Segera Gelar Perkara 

DIRUSAK : Bale lumbung berlokasi di Dusun Kedome  Desa Ketapang Raya  Kecamatan Keruak kondisi masih terbengkalai setelah dirusak beberapa waktu lalu. ( M. Gazali/Radar Lombok )

SELONG – Kasus perusakan bale lumbung di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak beberapa waktu lalu tampaknya segera akan ada kejelasan. Dalam waktu dekat Polres Lombok Timur akan melakukan gelar perkara terkait tindak lanjut dari penanganan kasus ini.

Diketahui kasus ini juga menjadi atensi Mabes Polri setelah korban, Inak Sainah, melayangkan pengaduan ke Mabes Polri. Suratnya telah ditanggapi dan mendapat balasan dari Mabes Polri.” Penanganan kasus bale lumbung ini prosesnya masih tetap berjalan. Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara di Polda NTB,” kata Humas Polres Lombok Timur Nicolas Oesman kemarin.

Penanganan kasus tersebut terang dia memang membutuhkan proses. Terlebih pihaknya harus mengumpulkan bukti- bukti awal termasuk juga keterangan para saksi dalam upaya proses penangan lebih lanjut.”Soalnya kan kedua belah pihak saling lapor. Itu yang membuat penanganan kasus ini menjadi lamban,” singkatnya.

Sedangkan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divisi Propam Mabes Polri dikeluarkan tertanggal 19 April 2023. Surat itu ditujukan kepada Sainah selaku korban dan pelapor dalam kasus ini.

Surat pengaduan Sainah tertanggal 17 Maret 2023 perihal permohonan tindak lanjut dan keberatan belum adanya penetapan tersangka. Surat pengaduan tersebut diterima oleh Kasubbag Trimlap Divisi Propam Mabes Polri AKBP. Jury Leonard Siahaan, SIK.”Kami minta keadilan atas perkara yang menimpa keluarga saya. Sudah hampir 7 bulan, kasus perusakan bale lumbung, penjarahan hingga pengancaman terhadap keluarga kami belum ada perkembangan sampai saat ini,” ungkap Sainah.

Surat pengaduan permohonan keadilan atas penanganan kasus perusakan juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur tertanggal 24 Maret 2023. Tanggapan atas surat yang yang dilaporkan Sainah, Kejari Lombok Timur mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Lombok Timur.”Jika kasus ibu Sainah sudah di SPDP kan, kewajiban bagi kami untuk mengawasi atau menagih perkara tersebut. Tapi sejauh ini belum kami terima apapun,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya.(lie)

Komentar Anda