Dianggap Memprovokasi, Oknum Dewan Dipolisikan

TANJUNG-Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial ZRK dilaporkan ke Polsek Tanjung oleh Aliansi Masyarakat Peduli dan Solidaritas Peduli RAB, Selasa (23/8).

RAB merupakan inisial anggota masyarakat yang dilaporkan Pimpinan DPRD KLU ke polisi, lantaran diduga mencemarkan nama baik DPRD KLU di akun facebook miliknya. “Mewakili aliansi LSM dan ormas KLU bersatu, NPW, JPA, JPKP, Barnas PD, PCMI, AMATI KLU, Sahabat Berbagi, PSB Salut, GMPRI KLU, KLP Tani Sesait, SBDLU, KOMPAK Gumantar, melaporkan Saudara ZRK, Anggota DPRD KLU yang telah memprovokasi massa pada tanggal 15 Agustus 2016. Tindakan provokatif ini telah menyebabkan kerusakan gedung DPRD KLU berupa gelas, meja, mic dan lain-lain, sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHP, bahwa tindakan ZRK telah melakukan penghasutan dan memprovokasi orang/kelompok untuk melakukan perbuatan merugikan,” kutipan isi surat laporan Aliansi Masyarakat Peduli dan Solidaritas Peduli RAB, yang ditandatangani Ketua JPKP KLU, Husnul Munadi.

Laporan ini sendiri diserahkan secara langsung Husnul didampingi Ketua LSM KPK KLU, Bimbo Asmuni dan juga Ketua JPA KLU, Marianto, kepada Kapolsek Tanjung, Kompol M. Purna di ruang kerja Kapolsek Tanjung kemarin.

Seperti diketahui, ZRK diduga mengirim pesan singkat kepada salah seorang anggota masyarakat pascaaksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli dan Solidaritas Peduli RAB di depan Kantor DPRD KLU, Senin (15/8). Pesan singkat ini pun menyebar di facebook dengan tampilan gambar ZRK dan isi pesan singkatnnya. “Wakakakakakakkkakakak……!!!! Aroooooo deknya (tidak) keren pendemo ca (itu) mun deknya nyenyorang (merusak), mental pengecut LSM KLU ca,” isi pesan singkat yang ditampilkan bersama foto ZRK berbaju hitam.

Baca Juga :  Dompu dan KLU Konsisten Tolak Izin Ritel Modern

Mendapati hal ini, Aliansi Masyarakat Peduli dan Solidaritas Peduli RAB yang tetap berada di Gedung DPRD KLU hingga Senin malam (15/8), terpancing emosi sembari mencari-cari ZRK. Kebetulan saat itu baru selesai rapat paripurna RPJMD KLU 2016-2021. Beberapa barang milik daerah di DPRD KLU pun sempat rusak dari kericuhan malam itu.

Data yang dihimpun dari Bagian Umum Sekretariat DPRD KLU, terdapat sejumlah kerusakan dalam pertemuan yang berujung ricuh Senin malam tersebut. Di antaranya, 10 gelas pecah, 3 piring pecah, 1 kaca meja ruang sidang pecah, 1 kaca meja ruang tamu pecah dan dua mic rusak. “Barang-barang yang rusak ada kita simpan. Semua barang yang rusak itu terdaftar dalam barang milik daerah,” terang salah seorang pejabat bagian umum.

Sementara itu Purna mengatakan, laporan sendiri diterima dan akan didalami lebih lanjut. Pelapor pun diminta untuk melengkapi bukti-bukti berupa print-an atau cetakan transkrip percakapan pesan singkat ZRK yang dituduhkan memprovokasi tersebut, sebagai buktian awal. Selain nanti kata Purna, petugas kepolisian bisa juga menampilkan percakapan di handphone, kendati pun sudah terhapus. “Kita dalami dulu laporannya, karena menyangkut ITE (Informasi Transaksi Elektronik) , kasusnya kita akan limpahkan ke Polres Lombok Barat. Apakah penyidikannya nanti akan dilakukan di Polres Lombok Barat atau apa nanti dilimpahkan ke Polda NTB, nanti kita lihat. Karena setahu saya Unit ITE itu hanya ada di Polda NTB. Di sini kita dalami dulu, kita dengarkan beberapa saksi,” terang mantan Kapolsek Gangga ini.

Baca Juga :  Tahapan Pilkades Dimulai, Panitia Diminta Cermat

Purna menambahkan, kalau dalam laporannya, ZRK dituduhkan memprovokasi, maka diduga melanggar Pasal 160 KUHP. “Kalau nanti di sini sudah lengkap, kita limpahkan ke Polres Lombok Barat. Karena kita tidak punya kemampuan di bidang ITE,” tandasnya.

Ketua JPA KLU, Marianto menambahkan, untuk bukti berupa pesan singkat ZRK dari hand phone sudah diberikan print out –nya atau cetakannya kepada Polsek Tanjung kemarin, guna melengkapi bukti yang diminta. “Sudah di-print out,” terangnya. (zul)

Komentar Anda