Dianggap jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Loteng Direhab

DIAMANKAN: Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang salah satunya anggota DPRD Lombok Tengah saat diperlihatkan di Polres Lombok Tengah, Senin lalu. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYARiyan Ferdiansah, oknum anggota DPRD Lombok Tengah dapil Praya-Praya Tengah yang ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Tengah, kini sudah menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram. Keputusan rehabilitasi ini karena Riyan Ferdiansyah dianggap hanya sebagai korban penyalahguna barang haram itu.

Selain Riyan Ferdiansah, dua orang rekannya berinisal BRP, 36 tahun, salah seorang mahasiswa asal Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun, asal Dusun Wakar Desa Puyung Kecamatan Jonggat juga ikut menjalani rehabilitasi. Mereka diketahui positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan hanya sebagai penyalahguna serta tidak terbukti sebagai jaringan peredaran sabu.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyatakan, dari hasil pendalaman dan sesuai dengan hasil asesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa oknum anggota DPRD bersama dua rekannya ini hanya sebagai korban penyalahguna sehingga diputuskan bahwa ketiga orang ini menjalani rehabilitasi. “Sesuai dengan keputusan bersama Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional jika penyalahguna harus direhab. Maka sesuai dengan hasil asesment dari BNN, diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi bagi oknum anggota DPRD bersama dua rekannya ini,” ungkap IPTU Derpin Hutabarat kepada Radar Lombok, Rabu (7/6).

Baca Juga :  Pemkab Loteng Gugat SK Mendagri Soal Nambung Masuk Lobar

Saat ini, tiga orang ini sedang menjalani masa rehabilitasi di RSJ Muiara Sukma Mataram. Karena dari hasil pendalaman jika ketiga orang ini merupakan penyalahguna narkoba yang dalam aturan sesuai dengan SKB menteri itu harus mendapatkan rehabilitasi. “Dari hasil asesment BNN bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba dan bukan jaringan. Makanya harus rehab di rumah sakit di bawah naungan pemerintah. Makanya kita bawa ke RSJ di Mataram tiga orang ini,” terangnya.

Dengan adanya keputusan untuk rehabilitasi maka nantinya bisa saja penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice tanpa harus melalui jalur persidangan mengingat yang bersangkutan merupakan penyalahguna. “Jadi karena mereka penyalahguna maka dianggap sebagai korban dan ketiganya mulai rehab sejak senin kemarin. Kalau terkait sampai kapan rehab nanti pihak rumah sakit yang lebih tau,” tegasnya.

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid mengaku, karena permasalahan tersebut masih berada di aparat penegak hukum (APH) maka DPRD belum mengambil tindakan. Kedepan jika sudah ada keputusan dari APH baru kemudian pihaknya meminta kepada Badan Kehormatan (BK) untuk menangani persoalan ini. “Jadi asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan dan ini sedang diproses oleh APH, maka kita akan lihat nanti saja,” katanya.

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran, CFN Tak Pernah Digelar Lagi

Seperti diketahui, Riyan Ferdiansah ditangkap Satnarkoba Polres Lombok Tengah pada Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 Wita di Dusun Wakar Desa Puyung Kecamatan Jonggat bersama dua orang rekannya saat akan mengkonsumsi sabu. Selain mengamankan ketiga orang ini, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa satu poket plastik klip transfaran yang berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat 0,37 gram, dua poket plastik bening diduga bekas poketan narkoba jenis sabu, dua lembar klip transfaran dan satu buah pipa kaca.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu sekop yang terbuat dari pipa plastik, satu buah korek gas (Rangkaian kompor,red), satu buah rangkaian alat hisa (bong), satu buah kotak plastik warna hijau dan empat handpone android warna hitam. Kini ketiga terduga pelaku masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan mereka apakah hanya sekadar pengguna atau ada kaitan dengan jaringan narkotika. (met)

Komentar Anda