Diahwati Diingatkan Berkata Jujur

KEMBALI BERSAKSI: Pengusaha jasa catering asal Kediri, Jawa Timur, Diahwati kembali bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupai pengadaan benih jagung Distanbun NTB tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (28/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Diahwati kembali bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB tahun 2017.

Jika sebelumnya Diahwati bersaksi untuk perkaranya terdakwa Aryanto Prametu selaku direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan Lalu Ikhwanul Hubby selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Maka pada Kamis (28/10), Diahwati bersaksi untuk perkaranya terdakwa Husnul Fauzi selaku Kepala Distanbun atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini dan juga untuk terdakwa Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sama halnya dengan sidang sebelumnya, kali ini Diahwati kembali dicecar pertanyaan seputar bagaimana dia bisa terlibat dalam proyek besar ini sebab dirinya bukanlah produsen benih. Kemudian dari mana dia mendapatkan stok benih, selanjutnya mengapa banyak benih yang bermasalah serta bagaimana tanggung jawabnya.

Diahwati mengaku bisa terlibat dalam proyek ini usai mendapatkan informasi terkait proyek pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian RI. Di mana proyek ini ada di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya NTB.

Usai mendapat informasi tersebut, Diahwati kemudian langsung berkunjung ke Distanbun Provinsi NTB dan bertemu terdakwa Husnul Fauzi dan menawarkan diri agar bisa ikut terlibat dalam proyek ini. Atas pengakuan Diahwati ini, penasihat hukum dari terdakwa Husnul Fauzi, Sahrul mempertanyakan siapa yang menginisiasi pertemuan Diahwati dengan kliennya. “Usai mendapat informasi dari kementerian, siapa yang menginisiasi sauadara bertemu dengan kadis (Distanbun) saat itu?,” tanya Sahrul.

Diahwati kemudian menjawab bahwa itu atas inisiatifnya sendiri. Sahrul pun ragu atas jawaban saksi. Pasalnya jika tanpa ada orang lain di belakangnya, tidak mungkin Diahwati yang sama sekali tidak punya pengalaman dalam pengadaan benih berani menawarkan diri terlibat dalam proyek ini.

Namun Diahwati tetap pada keterangannya bahwa itu atas inisiatifnya sendiri. Jawaban saksi membuat Sahrul sempat ragu dan mengingatkan bahwa Diahwati telah disumpah agar berkata jujur tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Perlu kami ingatkan sauadara saksi bahwa tadi sudah disumpah. Tolong berkata jujur!,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga :  Kereta Gantung Rinjani Dipersoalkan, Pemprov Tetap Lanjut

Keterangan Diahwati ini berbeda dengan keterangan terdakwa Husnul Fauzi. Sebelum pertemuan dengan Diahwati, ia didatangi oleh seseorang dari Kementerian Pertanian bernama Bambang dan mengabari terdakwa bahwa ada seseorang yang akan datang  menemuinya. “Pak Bambang mengatakan kepada saya bahwa besok (waktu itu) akan datang seseorang bernama Bu Diah. Kata kuncinya “orangnya cantik tetapi tua”. Saya diminta menerima kunjungannya,” ujar terdakwa Husnul Fauzi.

Akhirnya keesokan harinya datanglah Diahwati. Meski saat itu Diahwati mengaku hanya silaturahmi tetapi terdakwa Husnul Fauzi langsung menerimanya karena ingat pesan dari Bambang. Terhadap keterangan tersebut, Diahwati mengaku bahwa memang dirinya mengenal seseorang bernama Bambang dari kementerian tersebut. Hanya saja dirinya tidak pernah merasa dihubungkan agar bisa bertemu dengan terdakwa Husnul Fauzi. “Saya memang mendapat informasi dari Pak Bambang tetapi saya tidak pernah meminta untuk dipertemukan,” sanggahnya.

Diahwati tetap pada keterangannya bahwa ia benar-benar menemui terdaka Husnul Fauzi atas inisiatifnya sendiri. Selanjutnya terkait alasan Diahwati berani ikut dalam proyek ini meski tidak mempunyai pengalaman adalah karena dirinya mendapat jaminan dari rekannya. Salah satunya dari Masykur selaku Direktur PT Sadar Tani Bersaudara. “Saya sudah mendapat jaminan dari Pak Hadi dan Masykur bahwa benih 1000 ton pun mereka siap kirim,” ujar Diah.

Atas dasar itu, maka Diahwati mengaku percaya diri ikut terlibat dalam proyek ini. Kepada terdakwa Husnul Fauzi, Diahwati mengaku bahwa dirinya memiliki stok benih sesuai yang dibutuhkan. Saat itu kemudian  ia dipertemukan dengan terdakwa Aryanto Prametu diminta untuk bekerja sama. “Saya saat itu diminta bekerjasama dengan Pak Ari selaku perusahaan lokal,” bebernya.

Baca Juga :  Pemprov Belum Tuntaskan Perbaikan RTLH

Lantas usai pertemuan tersebut terjadilah beberapa pertemuan berikutnya. Terakhir di hotel Lombok Raya dan di sanalah terjadi kesepakatan membahas tekhnis, harga dan jumlah barang (benih jagung) yang akan diadakan. Di sana hadir juga terdakwa Husnul Fauzi dan terdakwa Ida Wayan Wikanaya.

Usai pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan. Di mana terdakwa Aryanto Prametu menyepakati akan membeli benih  Varietas Bima dengan total benih 480.000 kg dengan harga Rp 30.000 per kilogram kepada Diahwati. Untuk memenuhi kebutuhan benih sesuai permintaan terdakwa Aryanto Prametu, Diahwati membeli benih dari beberapa rekannya.

Di anataranya dari Eka Pranata selaku

Direktur CV Tani Tandur yang beralamat di Kediri Jawa Timur. Kemudian Supriadi

yang merupakan seorang freelance yang berlamat di Kediri Jawa Timur. Selanjutnya Setyo Hadi Utomo yang merupakan  mantan Pegawai UPT Pengawas dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura (PSBTPH) Jawa Timur yang beralamat di Gresik Jawa Timur.

Kemudian ada Merlina selaku  pemilik toko pertanian UD Joyo Pertanian yang beralamat di Jombang Jawa Timur. Selanjutnya Agus Nirmala, seorang freelance yang beralamat di Kediri Jawa Timur,  Rusmanto yang juga merupakan seorang freelance yang beralamat di Kediri, Jawa Timur. Kemudian ada juga dari Masykur selaku Direktur PT Sadar Tani Bersaudara.

Orang-orang tersebut kemudian menyuplai benih jagung ke gudang sewaan Diahwati yang berlokasi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur secara bertahap. Total benih yang disuplai ke gudangnya Diahwati yaitu 487.855 kg.

Setelah mendapatkan benih tersebut, Diahwati kemudian mengirimkannya ke gudang PT SAM yang ada di Dasan Cermen, Kota Mataram. Pengirimannya dilakukan secara bertahap.

Terkait banyak benih yang begitu didistribusikan ke kelompok tani ditemukan rusak, Diahwati mengakuinya. Namun ia sudah menggantinya meski benih penggantinya tidak sesuai varietas yang dibutuhkan. (der)

Komentar Anda