Diacuhkan Kejaksaan, Warga Dakung Mengadu ke Dewan

MENGADU: Puluhan Warga Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah mengadu ke Komisi I DPRD Lombok Tengah, terkait dugaan penyimpangan APBDes di desanya (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Puluhan warga Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah, mengadu ke Komisi I DPRD Lombok Tengah, kemarin (7/10).

Didampingi Ketua LSM Reformasi NTB, Nurhadi, warga mengadukan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2014-2015. Ketua LSM Reformasi, Nurhadi mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Praya dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD) Lombok Tengah. Pihaknya meminta agar dugaan penyimpangan APBDes Dakung tahun 2014-2015 diusut tuntas.

Pasalnya, oknum aparat desa setempat diduga kuat telah menyelewengkan anggaran yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) serta bantuan beras miskin (raskin). Nurhadi lantas membeberkan beberapa bukti atas sangkaanya itu, seperti tidak adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala desa. Kepala desa juga tidak pernah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini. Sehingga LKPJ yang diserahkan ke BPMD dinilai fiktif. “Kami heran ada LKPJ yang dibuat tanpa sepengtahuan kepala dusun dan BPD,’’ ungkap Nurhadi.

Menurutnya, sudah jelas LKPJ itu fiktif mengingat LKPJ memerlukan tanda tangan BPD dan pengatahuan kadus. Tapi selama ini, LKPJ yang diserahkan kepala desa sama sekali tidak pernah mendapatkan persetujuan. Sehingga duduga kuat kepala desa telah membuat LKPJ fiktif dan disinyalir sarat dugaan penyimpangan.

Menurut Nurhadi, alasan ini yang membuat masyarakat muak dengan kepemimpinan kepala desa saat ini dan berinisiatif melapor ke aparat penegak hukum. Hanya saja, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Praya, tidak merespon laporan masyarakat tersebut. Sehingga masyarakat berinisiatif untuk mengadukan permasalahan ini ke dewan. ‘’Laporan kita disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Tapi tidak digubris kejaksaan selama ini,’’ sesalnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Lebih jauh Nurhadi memberkan, salah satu dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala desa adalah pembelian tanah yang dihajatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tapi kenyataanya, tanah yang dibeli menggunakan APBDes tersebut tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, melainkan dikuasai secara pribadi.

Begitu juga dnegan pengadaan laptop kantor desa yang tertera dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Pengadaan itu sudah dianggarkan tapi tidak dilaksanakan. “Kalau memang benar ada, pasti laptop tersebut ada di kantor. Tapi sampai sekarang ini tidak ada,” herannya.

Karenanya, Nurhadi mendesak agar DPRD Lombok Tengah ikut turun tangan mengatasi persoalan ini. Sebab, aparat penegak hukum yang diharapkan belum menyentuh dugaan itu sampai sekarang. ‘’Kami berharap Bapak Dewan yang terhormat bisa turun tangan mengatasi masalah ini. Terutama masalah hukumnya agar masyarakat mendapatkan keadilan,’’ tandasnya.

Ketua BPD Dakung, Amran juga mengaku heran dengan LKPJ kepala desanya. Salah contoh laporan yang membuatnya tak habis pikir selama ini adalah masalah komsumsi. Dalam LKPJ tersebut selalu dicantumkan komsumsi nasi bungkus senilai Rp 25 ribu per bungkusnya. ‘’Saya heran ada nasi bungkus seharga Rp 25 ribu per bungkus di desa. Jika dikalkulasikan beberapa kali rapat, maka pengadaan nasi bungkus saja bisa mencapai jutaan rupiah,’’ bongkarnya.

Baca Juga :  Diduga akan Digunakan Jalan Alternatif ke PLTM

Tak hanya itu, sebut Amran lebih jauh, beberapa program yang telah dicantumkan itu sebagian besar fiktif. Antara laporan dan kondisi di lapangan jauh berbeda karena tidak pernah dikerjakan. Selama menjabat sebagai anggota BPD, kepala desa tidak pernah mengundangnya musyawarah setiap ada program. Semua program yang berasal dari ADD dan DD diatur sendiri oleh kepala desa.  “Ini sudah jelas-jelas melanggar UU Desa. Makanya kami laporkan ke kejaksaan dan BPMD tapi tidak digubris selama ini,’’ sesalnya.

Ditambahkan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Saharudin mengaku, pihaknya tidak bisa intervensi masalah hukum. Tapi yang jelas, kejaksaan akan turun tangan ketika ada laporan dan Pemkab Lombok Tengah. Ini sudah menjadi kesepakatan antara kejaksaan dan pemda.

Namun, yang disesali Saharudin adalah tidak responnya BPMD terhadap persoalan ini. Seharunya, mereka melakukan investigasi begitu menerima laporan. Sehingga masyarakat tidak lagi resah dan problem yang ada di desanya. ‘’Kalau masalah kejaksaan tidak turun, saya tidak tahu. Tapi yang saya sesali adalah BPMD tidak respon terhadap masalah ini,’’ sesalnya.

Sementara Kepala Desa Dakung, HL Husnul Nizan belum bisa dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi ini. Begitu juga dengan pihak Kejari Praya. (cr-ap)

Komentar Anda