Di Kanwil Kemenkumham NTB, Pemda Bima Hadirkan 3 Raperkada

MATARAM–Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan Pemda Bima pada Jumat (27/9) guna melakukan harmonisasi 3 Raperkada yang saat ini diajukan.

Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova mengemukakan, Kegiatan pelaksanaan Fasilitasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pemda Bima merupakan daerah yang termasuk aktif dalam menerbitkan produk hukum daerah. Baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Hal ini memacu Kantor Wilayah dalam meningkatkan tugas dan fungsi khususnya terkait dengan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” ungkap Puri.

Pada kesempatan ini, hadir secara langsung tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima yang diwakili Plh. Kabag Hukum Arif Rahman dan Kabid pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bima Hasyim Asyari beserta jajaran.

Raperkada yang dihadirkan untuk dilakukan harmonisasi antara lain Tata Cara Pengusahaan ,Perizinan, dan Pelaporan Pajak Sarang Burung Walet Rumahan; Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bima; Intensifikasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Dari Sektor Kelautan dan Perikanan.

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB Rio Dwi Nugroho dan Jupriadi Putra menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap ketiga Raperbup tersebut.

“Dari tiga Raperkada tersebut, masih ada beberapa koreksi terkait penulisan maupun substansi sehingga perlu kajian lebih lanjut. Tentunya hal ini perlu dibenahi agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan satu dan lainnya,” ungkap Rio.

Rio juga menambahkan, untuk saat ini, dari tiga Raperkada tersebut, hanya Raperkada tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bima yang bisa dilanjutkan oleh tim Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan yang krusial dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, tidak tumpang tindih.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan keselarasan dan konsistensi peraturan daerah dengan hukum yang berlaku,” ujar Parlindungan. (Huda)

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat