Dewan Usulkan Bantuan JPS Diganti Uang Tunai

DIGANTI : Bantuan JPS untuk warga terkena dampak Covid 19 di Lotim saat disimpan di BLKI Lenek sebelum disalurkan ke warga. Namun dewan mengusulkan agar bantuan ini diganti dengan uang tunai. (dok)
DIGANTI : Bantuan JPS untuk warga terkena dampak Covid 19 di Lotim saat disimpan di BLKI Lenek sebelum disalurkan ke warga. Namun dewan mengusulkan agar bantuan ini diganti dengan uang tunai. (dok)

SELONG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur mengusulkan agar bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga yang terkena dampak Covid-19 diganti dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai(BLT).

Dimana bantuan itu tidak lagi diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok melainkan berupa uang tunai. Usulan ini disampaikan anggota dewan setelah melakukan evaluasi terhadap penyaluran JPS sebelumnya dianggap kurang efektif. Terlebih pemberian bantuan ini mulai dari pengadaan, penyaluran hingga penerima bantuan ditemukan masalah. Seperti bantuan yang tidak sesuai kualitas, data penerima yang rancu, termasuk juga ditemukan suplayer bermasalah.”

Kita telah usulkan dalam penyampaian pandangan fraksi,” ujar Wakil Ketua DPRD Lotim M Badran Achsyid. Dia menilai, bantuan berupa uang tunai akan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dalam artian bantuan uang yang didapatkan itu bisa dipakai warga untuk membeli kebutuhan pokok yang mendesak. ” Misalnya bisa dipakai untuk beli cabai dan kebutuhan penting lainya. Jadi siklus ekonomi masyarakat akan tetap berjalan.

Kalau bantuknya sembako cukup sampai disitu saja. Karena sudah ditentukan jenis bantuan yang diberikan,”lanjut Badran. Selain manfaatnya lebih besar bagi masyarakat, dengan cara ini juga akan bisa meminimalisir terjadi sejumlah persoalan seperti yang telah terjadi sebelumnya. Meski ada aturan ketat yang dibuat, kalau bantuanya tetap berbentuk barang tak dipungkiri akan tetap terjadi masalah.” Efeknya dalam bentuk barang ini lebih besar ketimbang dalam bentuk uang tunai. Pengalaman sebelumnya bisa kita lihat bantuan ini selalu ribut terus. Kalau bentuk uang tidak akan terjadi seperti, karena langsung uangnya diterima masyarkat,”imbuh Badran.

Terpisah Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Lotim) Mirza Sopian ketika ditanya soal usulan dewan mengaku itu bukan kewenangan mereka. Tugas Disperindag hanya sebatas pengadaan dan penyaluran. ” Kalau soal bentuk bantuan bukan kewenangan kami. Kami hanya ditunjuk untuk mengadakan dan menyalurkan saja,” jawabnya singkat. (lie)

Komentar Anda