Dewan Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Suhaili-Pathul

PARIPURNA: Suasana sidang paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati HM Suhaili FT dan Wabup HL Pathul Bahri, Jumat (22/1). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar sidang paripurna untuk membacakan pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT dan Lalu Pathul Bahri masa jabatan tahun 2016-2021, Jumat (22/1). Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid terlebih dahulu membacakan pengantar masa persidangan 11 tahun sidang 2021 sebelum membacakan pengumuman.

Tauhid saat membacakan pengantar rapat paripurna masa sidang II ini menguraikan, menindaklanjuti ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Maka sesuai keputusan pimpinan DPRD Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang jadwal kegiatan DPRD masa persidangan kedua. Maka melalui rapat paripurna ini DPRD mengumumkan  berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. “Ini sekaligus membuka masa persidangan kedua tahun 2021,” kata Tauhid.

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H Lalu Ahmad Rumiawan menimpali, untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat 1 UU 23/2014 sebagaimana telah dua kali diubah. Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemda. Maka DPRD melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Memperhatikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 131.52-691 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Lombok Tengah tanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada Rabu 17 Februari 2016 dan keputusan Mendagri Nomor: 132.52-692 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil Bupati Lombok Tengah pada 12 Februari 2016. ‘’Mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati HM Suhaili FT dan wakil Bupati Lalu Pathul Bahri berakhir pada 17 Februari 2021,” terangnya.

Hal ini mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Surat Sekertaris Daerah atas nama gubernur NTB nomor: 120/272/Pem, Januari 2021 prihal kelengkapan administrasi pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah,” terangnya. (met)

Komentar Anda