Dewan Tuntut Pendiri RMA Ditahan

DITUTUP : Kantor RMA di Jalan Bung Karno yang didirikan Siti Aisyah ditutup Pemkot Mataram. Namun Siti Aisyah berencana akan menggelar jumpa pers di RMA ini. (Zulfahmi/Radar Lombok)

MATARAM – Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Hj Wartiah menuntut agar pendiri Rumah Mengenal Al-Qur'an (RMA), Siti Aisyah dan anaknya Luthi Al-Roji segera ditahan.

Pasalnya, membiarkan  orang sesat dan menyesatkan masih berkeliaran sangat mengkhawatirkan masyarakat. Sampai saat ini, status Siti Aisyah masih terlapor setelah dilaporkan MUI NTB ke Polda.  Meski sudah dilaporkan, Aisyah masih aktif menyebarkan pemahamannya   melalui media sosial facebook maupun aplikasi WhatsApp.  "Seharusnya aparat berwenang segera bertindak,ditahan saja kalau orang sesat," ujar Wartiah kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (3/2).

[postingan number=4 tag=”sesat”]

Sampai saat ini, Siti Aisyah dan anaknya masih bebas. Wartiah  khawatir, gerakan Aisyah yang masih menyebarkan  ajaran sesatnya memantik emosi masyarakat. Padahal sudah jelas MUI Provinsi NTB telah memfatwakan sesat atas ajaran Aisyah. Apabila aparat tidak segera menahan  Aisyah dan anaknya, masyarakat tentu menjadi resah. Hal  ini bisa memicu main hakim sendiri. "Ini kan sudah jelas meresahkan masyarakat, jangan sampai masyarakat main hakim sendiri. Ini kan bahaya kalau dibiarkan orang sesat masih berkeliaran," ucapnya.

Selain pentingnya melakukan penahanan terhadap pendiri RMA, penyadaran juga tidak boleh dilupakan. Wartiah menyarankan agar penegak hukum terus mengupayakan pemahaman Aisyah diperbaiki. Caranya dengan melibatkan MUI NTB untuk mengajak Aisyah kembali pada jalan yang benar.

Terpisah  Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombel Pol M Suryo Saputro menepis tudingan bahwa kepolisian membiarkan  Aisyah selaku pengelola RMA melenggang bebas dan tidak ditahan. Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. ‘’ Jadi kami tidak setuju anggapan yang mengatakan membiarkan yang bersangkutan melenggang bebas. Ini kan kasusnya masih penyelidikan dan yang bersangkutan sendiri kapasitasnya masih terlapor. Jadi bagaimana bisa ditahan, kan ada prosesnya’’ ujarnya. 

Untuk itu, kepolisian nantinya  kata dia terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara (ekspose). Langkah ini dilakukan petugas untuk menentukan arah perkara dugaan penistaan agama ini. Sekalipun dalam penyelidikan tersebut,  sudah cukup untuk petugas mengumpulkan fakta-fakta  yang ada. ‘’ Namun tentunya kita memerlukan kepastian hukum berkaitan dengan surat yang diedarkan oleh yang bersangkutan. Apakah itu memang bagian dari upaya untuk menyebarkan suatu penistaan atau permusuahan. Kan begitu,’’ kata Suryo. 

Baca Juga :  Penyidik Gamang Jadikan Aisyah Tersangka

Gelar perkara ini akan dilakukan hari Senin pekan depan. Gelar perkara juga dibutuhkan kepolisian untuk mengetahui apakah kasus tersebut cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. ‘’ Kalau cukup bukti kita naikkan ke penyidikan,’’ ungkapnya.

Selain itu, ia juga memberikan isyarat bahwa gelar perkara ini juga nantinya untuk mengetahui apakah   Aisyah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. ‘’ Itu nanti akan kita pastikan setelah gelar perkara digelar. Nanti dimonitor saja oleh masyarakat. Bila perlu kami dibantu kalau ada informasi sekecil apapun terkait dengan hal ini untuk dilaporkan kepada kami,’’ tambahnya.

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga akan meminta  keterangan dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana. Kedua ahli bahasa ini disebutnya berasal dari Universitas Mataram (Unram).  Dua ahli ini akan dimintai keterangan terkait dengan selebaran maupun kondisi terakhir yang sudah didapatkan oleh kepolisian melalui saksi yang ada. ‘’ Itu nanti yang perlu kita lakukan agar kedepannya tidak mebias dan kita bisa fokus. Ini juga bertujuan agar masyarakat tidak terprovokasi ,’’ tambahnya.  Pihak MUI juga nantinya akan dimintai keterangannya oleh petugas dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Selain terus menyebarkan pemahamannya, Aisyah dalam waktu dekat ini  berencana akan menggelar jumpay  pers bersama awak media terkait dengan kasus ajaran sesat yang dijatuhkan kepada dirinya.

Saat ini Aisyah  sedang berusaha untuk meminta izin kepada Polda NTB agar diberikan izin untuk menggelar jumpa pers di kantor RMA  di Jalan Bung Karno Kelurahan Pagesangan Timur Kota Mataram. "Insya Allah saya akan mengajukan izin konfrensi pers di Rumah Mengenal Al-Qur'an ke Kepala Binmas Polda semoga ada jalan dan  Allah meridhai," tulis Aisyah dalam pesannya yang dikirim  ke koran ini.

Ia menjelaskan terhadap status sesat karena mengingkari sunnah karena tidak mengakui hadist hadist nabi, hal ini sudah ia rencanakan sendiri."Kejadian hari Senin 30 Januari 2017  adalah skenario yang sudah saya ciptakan satu minggu sebelumnya," kata Aisyah.

Baca Juga :  Giliran MUI Tuntut Siti Aisyah Ditahan

Bahkan apa yang akan terjadi pada Senin lalu sudah ia beritakan  di jejaring sosoal  Mengenal Al-Qur'an tanggal  23 Januari 2017.Tujuan dirinya merencanakan hal itu untuk menarik pusat perhatian semua orang akan kasus ini.  Selanjutnya ketika semua mata tertuju pada dirinya saat itulah semua kebenaran Alquran akan dibuka di mata dunia. " Semuanya  sudah saya persiapkan untuk menarik perhatian dunia," terangnya.

Dalam sebuah pesan yang disampaikan ke koran ini, Aisyah meminta untuk memperhatikan beberapa kejadian yang terjadi saat ini baik yang ada di Mataram dan di Indonesia. "Kebencian mereka yang membuat saya dihujat sesat hanya karna saya menyampaikan kebenaran Alquran saja tanpa hadits," tegasnya.Menurutnya, dirinya tidak memercayai hadist. Karena hadits bukan kebenaran, bukan perkataan Nabi Muhammad SAW.

Namun rencana Aisyah    yang akan menggelar jumpa pers di RMA, digubris Pemkot Mataram. Pemkot,  dengan tegas  tidak akan memberikan ruang apalagi izin bagi orang yang sudah dinyatakan sesat dan menyimpang dari ajaran agama untuk beraktivitas di Mataram.  Asisten I Bidang Pemerintahan Lalu Martawang mengatakan Pemkot Mataram akan memberikan tindakan tegas kepada   Aisyah jika masih berani melakukan aktivitas di RMA yang jelas-jelas sudah dinyatakan sesat." Tidak ada ruang dan tempat bagi orang yang sesat di Mataram bila perlu kami minta keluar dari Kota Mataram," tegasnya.

Keberadaan RMA sudah ditutup permanen. Penegasan yang sudah dikatakan MUI bahwa Aisyah sesat dan mengingkari sunnah menjadi alasan kuat untuk tidak memberikan ruang kepada orang-orang yang akan bisa membuat kegaduhan di Kota Mataram yang selama ini sudah aman, damai dan tentram. Kalaupun saat ini Aisyah masih beraktivitas dan menyebarkan ajarannya melalui media sosial,itu memang tidak bisa dicegah karena dilakukan secara pribadi juga. ''Kalau untuk kegiatan atas nama RMA atau kegiatan berkelompok pemkot tidak akan memberikan ruang apalagi izin di Mataram,'' tegasnya.(zwr/gal/ami)

Komentar Anda