Dewan Tolak Tiga Nama Direksi PT LTB

TOLAK: Komisi II DPRD Lombok Tengah saat meminta keterangan Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum terkait perekrutan calon direksi perusda PT LTB (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Tiga nama calon direksi baru perusahaan daerah PT Lombok Tengah Bersatu (LTB) terancam kandas.

Soalnya, anggota DPRD Lombok Tengah beramai-ramai menolak tiga nama yang telah dijaring Pemkab Lombok Tengah ini. Seperti yang dikatakan anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Suratman. Dia menegaskan, menolak nama-nama yang disodorkan Pemkab Lombok Tengah itu.

Salah satu alasan DPRD menolak nama-nama tersebut adalah karena rata-rata berlatang belakang aktivis. Sementara mereka akan memegang sebuah perusahaan yang notabene membutuhkan jiwa dan otak pengusaha. Sehingga kedepannya perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi dan keuntungan kepada pemerintah daerah.

Sebaliknya, jika latar belakang para direksinya adalah aktivis dan politisi. Maka, ditakutkan nasib perusahaan daerah (perusda) ini akan bernasib dengan direksi sebelumnya. Di mana saat ini, mereka harus menanggung akibatnya karena lemahnya pengelolaan manajemen. Mereka harus berurusan dengan hukum karena tidak bisa mengelola uang yang digelontorkan pemerintah daerah. ‘’Nah, kami tidak mau nasib perusahaan ini terus-terusan seperti itu. Kita rasiolah berpikir. Karena ini sifatnya usaha, ya sebaiknya cari orang yang pemikirannya wirausahawan, yang tepat dengan usaha,’’ usulnya.

Politisi PKPI ini mengaku, bukan bermaksud merendahkan maupun meragukan kemampuan ketiga nama yang diusulkan Pemkab Lombok Tengah. Hanya saja, ketiga nama ini cukup populer selama ini. Mereka diketahui sebagai aktivis, politisi, dan praktisi hukum.

Baca Juga :  Kemenag Nunggak TS Rp 26,4 Miliar

Latar belakang mereka rata-rata. Sehingga sebaiknya, pemerintah daerah tidak mengulangi kesalahan dan kegagalan yang sama dalam hal ini. Sebab, uang yang dikelola perusahaan ini adalah uang rakyat. Di mana hajatannya untuk mencari keuntungan demi kepentingan rakyat pula. ‘’Sekali lagi, kami tidak merandahkan dan meragukan kemampuan mereka. Hanya saja, mungkin mereka bukan ahlinya. Allah telah jelas-jelas memberikan petunjuk, menyerahkan sesuatu yang bukan ahlinya, maka tunggu saatnya kehancuran itu tiba,” ucapnya mengingatkan dengan mengutip firman dalam Alquran.

Suratman menyebut, ketiga nama calon direksi PT LTB yang dinyatakan lulus adalah Ali Usman Rahim, alamat Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara, Agus Adrianto alamat Desa Pengkores Kecamatan Kopang dan Suparman alamat Desa Marong Kecamatan Praya Timur. ‘’Dan kita juga di komisi II sudah sepakat untuk menolak ketiga nama tersebut,’’ tegasnya.

Ditambahkan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar. Dia mengaku sempat ditelepon oleh salah seorang calon direksi PT LTB. Orang tersebut mengaku keberatan dengan komentarnya di media masa. “Saya malah dibilang sok oleh salah seorang peserta yang lulus. Namun saya jawab, pemkab meluluskan telah menyalahi aturan dan kesepakatan,” cetusnya.

Dalam aturannya, jelas Qomar, perekrutan calon direksi PT LTB harus dilakukan melalui tes and properties. Dalam hal ini, Komisi II DPRD harus dilibatkan karena leading sector-nya. Tapi, tiba-tiba hasilnya sudah disodorkan tanpa adanya keterlibatan dewan. ‘’Dan betul apa yang dikatakan Pak Suratman itu. Karena perekrutannya sudah melanggar aturan, maka wajar saja ketika kemudian anggota dewan tidak setuju,’’ cetusnya lagi.

Baca Juga :  Wabup Buka Rapat Koordinasi FKUB Loteng

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, dewan tidak memiliki kepentingan apapun dalam perekrutan ini. Dewan hanya meminta pemkab transparan dalam perekrutan ini. Sehingga masyarakat Lombok Tengah yang berminat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar.

Selain itu, dewan juga sudah mengusulkan agar perekrutan itu dilakukan dengan standarisasi. Artinya, harus ada ketentuan untuk menentukan individu yang layak dan tepat memimpin sebuah perusahaan. Tidak lantas sembarangan dijaring untuk kemudian diluluskan. “Malah saya sudah minta pemkab harus buka-bukaan dalam perekrutan ini, biar kita tau mana SDM masyarakat Lombok Tengah yang mampu berkiprah dalam perusda ini,” tegasnya.

Masalahan kewenangan DPRD ini juga dinapikan Sekda Lombok Tengah HM Nursiah. Dia mengaku, DPRD memiliki hak penuh untuk menyetujui nama-nama hasil perekrutan panitia. Ketika nama-nama yang lulus ternyata ditolak, maka pastinya akan dilakukan pembukaan perekrutan calon yang baru. “Jadi kita tidak berhak untuk mengitervensi DPRD. Jika hasil perekrutan calon direksi perusda ditolak, ya langkah yang akan diambil adalah membuka pendaftaran baru,” jelasnya singkat.  (cr-ap)

Komentar Anda