Dewan Tetapkan Dua Ranperda

PARIPURNA: Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri saat menyampaikan pendapat propemperda dan pembangunan gedung kantor Bupati Loteng saat paripurna kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, kembali menggelar sidang paripurna, Senin (10/10).

Agenda sidang kali ini, yaitu membahas masalah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Program Pembentukan Peratran Daerah (Propemperda) dan Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah. Juru Bicara Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Lombok Tengah, HL Arif Rahman Hakim menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 239 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan, bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD  dan kepala daerah, dalam jangka satu tahun dengan sekala prioritas.

Di masa sidang ketiga tahun 2016 ini, maka ditetapkan Propemperda  tahun 2017. Di antaranya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bencana Alam, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Kopang Kecamatan Kopang dan Mujur Kecamatan Praya Timu

Baca Juga :  Dewan Sampaikan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2016

Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik, Ranperda Rencana Induk Pengelolaan Parawisata, ranperda pemerintah yang menjadi kewenagan Kabupaten Lombok Tengah, dan beberapa ranperda lainnya. ‘’Terhadap beberapa ranperda tersebut di atas, tentunya Propemperda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2017 sudah disetujui. Ranperda tersebut sangat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pasca dilakukan pengkajian,’’ urai Arif.

Sementara Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri menyampaikan terkait pembiayaan tahun jamak pembangunan gedung baru kantor Bupati Lombok Tengah. Pembangunan ini merupakan kelengkapan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) No. M.HH-01.PP. 01.01 Tahun 2008 tentang Penyusunan Naskah Kademik Rancangan Peraturan Perundang Undangan.

Baca Juga :  Eksekutif Didorong Aujukan Ranperda Sampah

Pengajuan ranperda tentang pembiayaan tahun jamak ini, lanjutnya, merupakan sebagai bahan acuan pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kantor Bupati Lombok Tengah. Terutama erat kaitannya dengan pembiayaan selama kontrak yang berlangsung empat tahun kedepan.

Sedangkan tujuan dibuatkannya ranperda ini adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum serta mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari. ‘’Juga sebagai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ terangnya. (cr-ap)

Komentar Anda