Dewan Tetapkan Dua Peraturan Daerah

PENYAMPAIAN : Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menyampaikan sambutan terima kasih atas kinerja Pansus.

MATARAM–Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui sidang paripurna DPRD Kota Matram, Kamis (23/2).

Kedua Perda tersebut masing-masing Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Tata Tertib Dewan. Perda yang terakhir adalah Perda inisiatif dewan.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi didampingi dua wakil ketua, H. Muhtar dan Wayan Sugiartha. Hadir pada sidang kali ini Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana.

Juru bicara masing-masing panitia khusus (Pansus) Raperda membacakan laporan hasil kerja Pansus. Mohan Roliskana hadir bersama seluruh jajaran kepala SKPD.

[postingan number=3 tag=”raperda”]

Baca Juga :  Komite Tunggu Janji Dewan

Ada beberapa rekomendasi dewan untuk dilaksanakan pihak eksekutif. Turut dibacakan pula konsep keputusan dewan yang menyatakan bahwa pada prinsipnya dewan dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Ketua DPRD H. Didi Sumardi mengetok palu menandai penetapan kedua Perda. Sementara masa tugas untuk Pansus RTRW yang belum dapat ikut ditetapkan diperpanjang sampai dengan selesai masa pembahasan.

Juru bicara Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Fuad Sofian Bamasaq menyampaikan catatan hasil pembahasan. Diantaranya terkait dengan aset yang membutuhkan sensus lokal serta pentingnya inventarisasi aset sehingga tidak ada persoalan hukum di kemudian hari. Pendataan optimal juga harus dilakukan terkait dengan data aset senilai Rp 32 miliar. “Kita ingatkan Pemkot untuk persoalan barang daerah maupun asset agar optimal didata,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Minta Pos Polisi Senaru Disegerakan

Sementara itu Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana memberikan apresiasi kepada dewan yang telah melaksanakan tugas legislasi. Mohan berharap dua Perda ini menjadi pedoman bagi para pejabat pelaksana. Sedangkan  untuk Raperda RTRW yang belum dapat ikut ditetapkan, Mohan juga mengaku dapat memahaminya mengingat persoalan RTRW yang sangat spesifik. “Catatan-catatan sebagai rekomendasi seperti soal sensus aset dan inventarisasi aset yang belum terdokumentasi dengan baik akan kami tindaklanjuti,”tutupnya.(dir/ADV)

Komentar Anda