Dewan Temukan Kejanggalan di Perusahaan Air Minum Cleo

SIDAK : Komisi III DPRD Lombok Tengah saat melakukan sidak di PT Sariguna Prima Tirta di Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata, Senin (10/8). (IST/ RADAR LOMBOK )

PRAYA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menemukan adanya kejanggalan terhadap aktivitas PT Sariguna Prima Tirta selaku perusahaan yang memproduksi air merk Cleo yang berada di Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata yang sempat di protes warga.

Berbagai kejanggalan ditemukan oleh Komisi III DPRD Lombok Tengah saat melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.  Dewan menemukan perusahaan yang sudah beroperasi selama 15 tahun ini belum memiliki surat izin limbah, meski pihak perusahaan mengklaim jika saat ini  masih tahap pengurusan.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan menegaskan bahwa setelah adanya masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Pemuda Utara (Gapura) melakukan hearing, maka dewan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan rapat internal dan disepakati untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Kami menyatukan pandangan, karena proses perizinan sumur bor, yakni SIPA sudah diambil alih oleh provinsi melalui ESDM,” kata Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan, Selasa (11/8).

Politisi Demokrat ini menerangkan bahwa hasil temuan dewan dengan para pihak, diketahui bahwa PT Sari Multiguna (Cleo) ini sudah beroperasi selama 15 tahun. Hanya saja ternyata setelah dilakukan sidak, ditemukan perusahaan ini tidak memiliki plank nama didepan perusahaan. Namun oleh dewan tidak menemukan sumur bor yang jumlahnya enam seperti yang disampaikan masyarakat saat hearing.

“Ada beberapa dugaan keberadaan seperti titik sumur. Namun yang kami temukan dua sumur bor beroperasi dan satu masih proses menunggu SIPA,” terangnya.

Hanya saja yang menjadi permasalahan bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan, seperti izin limbah. Bahkan pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap apa yang menjadi laporan perusahaan dalam kurun waktu enam bulan.

“Izin limbah belum ada. Namun sedang berproses izinnya, kami juga mengevaluasi apa yg menjadi laporannya per 6 bulan,” jelasnya.

Andi Mardan meminta pihak perusahaan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, termasuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dari berbagai program yang harus dilakukan oleh perusahaan. Jangan sampai masyarkat setempat malah tidak merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan ini.

“Perusahaan harus ramah lingkungan dengan membangun komunikasi baik di lingkungan setempat, melaporkan CSR-nya ke daerah, melakukan penanaman pohon juga belum dilakukan,” harapnya. (met)

Komentar Anda