Dewan Tegas Menolak Usulan Nama Pejabat PT BPR

Dewan Tegas Menolak Usulan Nama Pejabat PT BPR
MENJADI POLEMIK : Banyak fraksi di DPRD NTB mengancam akan menggunakan hak angket atau hak interpelasi apabila usulan nama-nama calon komisaris dan direksi PT BPR NTB tidak diganti. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Anggota DPRD Provinsi NTB semakin gerah dengan ulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB  terkait dengan usulan nama-nama calon Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) NTB.

Anggota DPRD NTB tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB. “Kita tidak boleh biarkan pelanggaran perda terjadi, apapun alasannya itu. Jadi kita tidak persoalkan yang diusulkan itu ipar atau orang dekatnya, yang kita soal itu pelanggaran perda-nya,” tegas H Muzihir dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jumat kemarin (12/5).

Menurut Muzihir, dalam perda sudah jelas disebutkan syarat-syarat bisa menjadi komisaris dan direksi. Syarat tersebut harus dipatuhi oleh Pemprov NTB. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam dengan keberanian pemprov melanggar perda.

Oleh karena itu, sikap Fraksi PPP sudah sangat jelas. Apabila tidak dilakukan perubahan atas usulan nama-nama tersebut, maka hak interpelasi maupun hak angket menjadi solusi. “Bukan main-main melanggar perda itu, kami siap gunakan hak angket maupun hak interpelasi,” tegas politisi yang juga duduk di komisi III DPRD NTB itu.

Pernyataan keras juga disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P, Ruslan Turmuzi. Ruslan menegaskan bahwa upaya pelanggaran perda harus dilawan. “Apa eksekutif ini tidak tahu, kalau melanggar perda itu sama artinya melanggar sumpah janji jabatan?,” tanyanya.

Baca Juga :  Upah Rp 100 Ribu Sebulan, Guru Honorer Geruduk Dewan

Pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan bukan masalah sepele. Beberapa kepala daerah di Indonesia, pernah diberhentikan karena dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan. “Jadi tolong jangan dipaksakan, kasian TGB (Tuan Guru Bajang- Gubernur TGH Zainul Majdi) yang sudah susah payah bekerja untuk rakyat. Jangan sampai beliau terjebak oleh ulah jajarannya,” kata Ruslan.

Dalam hal isi perda yang mengatur tentang syarat-syarat menjadi komisaris dan direksi, tidak ada pasal yang multitafsir. Artinya, semua sudah jelas diatur dengan ketentuan-ketentuan untuk membawa PT BPR NTB lebih baik.

Fraksi PDI-P mengancam akan mempersoalkan masalah ini sampai tuntas. Selain itu, apabila upaya penjegalan ini gagal, maka Fraksi PDI-P tidak akan pernah membiarkan ada penanaman modal daerah kepada PT BPR. “Pokoknya harus dijegal dulu, kita siapkan hak angket juga sebagai bentuk keseriusan,” ucapnya.

Ruslan meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperhatikan pelanggaran perda yang terjadi. Meskipun OJK memiliki mekanisme tersendiri, namun tidak boleh tutup mata atas perda yang telah disahkan dan berlaku di NTB.

Beberapa fraksi lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, Fraksi PKS membawa masalah tersebut dalam pandangan fraksi pada paripurna DPRD NTB, Jumat kemarin. “Banyak yang berpengalaman di internal BPR, kenapa mesti orang luar yang diusulkan?,” tanya Ketua Fraksi PKS yang sekaligus menjadi juru bicara, Johan Rosihan.

Baca Juga :  Kesiapan Operasional PT Bank BPR NTB Dikebut

Hal yang harus disadari, lanjutnya, kepatuhan terhadap perda ternyata masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu menunjukkan adanya keseriusan pemprov untuk benar-benar patuh pada segala bentuk perundang-undangan termasuk perda. Namun yang sangat disesalkan Johan, keinginan mulia dalam RPJMD tersebut bertolak belakang dengan realitas saat ini. “Kepatuhan terhadap perda masuk RPJMD, namun sangat kami sesalkan adanya indikasi ketidakpatuhan perda pada kasus penunjukan jajaran  komisaris dan direksi PT BPR. Calon anggota direksi berasal dari internal, malah tidak,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Sayuti saat dikonfirmasi Radar Lombok sebelumnya  mengaku semua telah sesuai aturan. Meskipun begitu, ia tidak membantah jika ada kemungkinan terjadinya pelanggaran perda. “Sesuai aturan kok, kan OJK yang akan luluskan atau tidak nantinya,” ucap Rosiady.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin mengaku tidak ada niat pihaknya melanggar perda. Terkait masukan dari para wakil rakyat, dirinya akan segera melakukan internalisasi. “Saat ini kan masih berproses di OJK, jadi masih ada ruang untuk kita lakukan perubahan ketika memang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

Amin akan mengkaji pelanggaran perda yang dimaksud. Apabila regulasi membuktikan bahwa nama-nama tersebut ada yang bermasalah, pihaknya pasti akan melakukan perbaikan. “Pokoknya kita tidak mau langgar aturan,” tegas Wagub. (zwr)

Komentar Anda